Waspada! Pelaku Penipuan Kerap Muncul Menjelang Promosi Jabatan
CIREBON-Adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang menjadi korban penipuan puluhan juta rupiah, dengan diiming-imingi promosi jabatan sudah diterima laporannya oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Dari laporan yang diterima stafnya, Kepala BKPPD Drs H Anwar Sanusi MSi menyayangkan kejadian itu. Sebab, sudah banyak kejadian serupa. Modusnya kurang lebih sama, dan selalu terjadi menjelang rotasi, mutasi maupun promosi untuk ASN. “Selalu ada pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan modus penipuan. ASN mohon berhati-hati,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Pihaknya mengimbau kepada pejabat eselon III dan IV camat serta lurah untuk berhati-hati. Sebab, promosi jabatan tidak dilandasi permintaan uang. Apalagi pungutan itu mengatasnamakan pejabat pemerintah kota. \"Kami tidak pernah meminta pembayaran, transfer uang untuk mutasi dan promosi,\" tegasnya. Anwar menambahkan, mutasi dan promosi merupakan cerminan dari kemampuan dan kompetensi pribadi ASN tersebut. Dan prosesnya diatur dalam undang-undang. Tidak ada kewajiban untuk mentransfer uang. Apalagi dengan dalih untuk menalangi anggaran BKPPD yang belum tersedia. Belum lagi, lanjut Anwar penipu mengatasnamakan sekda, kepala BKPPD dan baperjakat. Menjanjikan promosi dengan meminta dana talangan anggaran Rp57 juta. Sebagai informasi, kontak pelaku penipuan tersebut adalah 081366448278 dan 085211246781. Sedangkan transfernya ke No Rek BRI 110701000232577 a/n Wahyu Komufitri Astuti. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH kaget mendengar informasi ini. Dia meminta ASN tidak tergiur proses promosi macam demikian. “Saya selalu mengedepankan aturan yang ada. Tidak ada dan tidak boleh,” kata Azis. Siapapun memberikan janji bisa mengusahakan promosi, dengan keharusan menyetor sejumlah uang, kata Azis, dipastikan kebohongan. Apalagi sampai saat ini pengajuan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Azis pun menegaskan, ada serangkaian proses yang dilakukan pemkot untuk menuju ke mutasi. Semuanya ditempuh prosedural. Ada open bidding, uji kompetensi dan assessment. “Itu sifatnya terbuka dan yang mengujinya juga dari pihak lain yang berkompeten,\" ujarnya. Kalau ada pihak yang mengatasnamakan dirinya atau disuruh sekda atau pejabat lainnya, agar jangan mempercayainya. Dan itu sudah merupakan tindakan kriminal dan bisa diproses hukum. \"Pertama mencemarkan nama baik kita, kemudian kerugian korban. Itu sudah cukup untuk diproses hukum,\" ucapnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: