Diduga Korupsi, Warga Laporkan Kuwu, Sumarno: Kalau Saya Korupsi, Saya Sudah Kaya

Diduga Korupsi, Warga Laporkan Kuwu, Sumarno: Kalau Saya Korupsi, Saya Sudah Kaya

CIREBON – Diduga korupsi dana APBDes tahun anggaran 2016-2017, Kuwu Slendra, Kecamatan Gegesik, Sumarno dilaporkan warganya ke aparat penegak hukum. Sumarno dilaporkan Februari 2018 lalu oleh warganya sendiri, Kardani. Kardani menuturkan, laporan itu berawal dari dugaan banyaknya dana APBDes yang diselewengkan pada tahun 2016-2017. Di antaranya dana desa, dana bantuan gubernur (bangub), kas desa, dan sebagainya. Kardani juga menyayangkan lambannya penanganan hukum oleh pihak yang berwajib, karena kasusnya molor dan terkesan ada pembiaran. “Nyatanya sampai bulan kemarin, penyelidikan katanya sudah selesai. Polisi mengacu kepada aturan. Karena yang bisa mengeluarkan kerugian negara adalah inspektorat. Namun yang kami sayangkan kerja Inspektorat. Kami minta hasil LHP (laporan hasil pemeriksaan, red) saja susah banget. Minta kerugian negara tidak pernah diberikan,” ujarnya saat ditemui di salah satu rumah makan di Kecamatan Arjawinangun didampingi 3 masyarakat Desa Slendra lainnya. Kardani meminta kejelasan terkait kasus hukum yang sedang berjalan. Warga lainnya yang mendampingi Kardani, Suwitno juga meyakini betul ada dugaan penyelewengan dana desa. Karena pada tahun anggaran 2016 hingga 2017, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Slendra. “Saya dengan Ketua juga Sekretaris BPD tahu, bahwa kegiatan pembangunan di Desa Slendra tahun 2016-2017 banyak penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Kuwu Slendra. Kami sudah diperiksa 2 kali oleh penyidik tipikor dan menyatakan sama dengan apa yang dikatakan pelapor. Kami sebagai verifikasi, tidak pernah menandatangani SPJ selama 2 tahun itu,” paparnya. Suwitno berharap, aparat penegak hukum di Kabupaten Cirebon bisa transparan. “Jadi kami memohon kepada penegak hukum di Kabupaten Cirebon terutama kepada inspektorat, tolong jangan tebang pilih,” tutur mantan Sekdes Slendra itu. Dikonfirmasi, Sumarno mengatakan, pelapor hanyalah segelintir oknum masyarakat dan tidak mewakili masyarakat Desa Slendra. Menurutnya, pelapor tidak paham dan tidak mengerti bahwa di tahun tersebut ada anggaran perubahan. “Menurut saya karena dia (pelapor, red) tidak mampu kerja, jadi melaporkan saya kemana-mana. Data-datanya ngawur. Jadi ngawur semua laporan tuh. Mungkin dia yang melaporkan itu tidak tahu bahwa itu sudah ada anggaran perubahan,” jelasnya. Sumarno mengaku sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian terkait kasus yang dilaporkan. Mengenai penyimpangan, dirinya sepenuhnya menyerahkan dan mempercayakan kasusnya kepada aparat penegak hukum. “Saya di BAP bahwa dari Polres ada laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi. Jadi kalau yang melaporkan ngomong Polres tidak ada tindak lanjut dengan laporan mereka, itu salah. Saya dipanggil terus kok. Jadi ngawur lah. Kalau benar korupsi banyak segitu, sudah kaya saya,” bantahnya. (ade)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: