Caleg MH Dilaporkan ke Bawaslu, Dituding Sebarkan Berita Bohong di Dapil III
KUNINGAN - Seorang caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari daerah pemilihan (Dapil) III, M Apip Firmansyah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Senin (22/4). Kedatangan caleg PKB itu untuk melaporkan caleg berinisial MH dari dapil yang sama karena diduga sudah menyebarkan berita hoaks sehingga merugikan dirinya. Untuk memperkuat laporannya, Apip membawa empat orang saksi serta menyerahkan barang bukti berupa flasdisk berisi video yang dianggapnya berita hoaks. Laporan dari Apip diterima petugas Bawaslu, Samsudin. Dalam laporannya, Apip menerangkan jika kejadian penyebaran berita hoaks yang dilakukan caleg MH itu berlangsung tanggal 10 April lalu sekitar pukul 15.00 di dua desa. “Saat itu tersebar kabar mengenai pengunduran diri saya atas nama Apip Firmansyah SSy dari pencalonan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Dapil III. Dengan alasan bahwa saya akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Berita tersebut tersebar di dua titik yakni di Desa Geresik dan Karamatmulya, Kecamatan Ciawigebang,” papar Apip dalam laporannya. Kabar tersebut, kata Apip, sangat merugikan dirinya yang tengah berjuang untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Warga di Desa Geresik dan Karamatmulya untungnya ada yang merekam soal penyebaran berita bohong yang merugikan dirinya tersebut. “Ada empat saksi yang mendengar langsung soal saya dikabarkan mengundurkan diri lantaran akan diangkat menjadi PNS. Padahal sama sekali itu tidak benar. Dan warga yang tahu penyebaran berita bohong itu juga siap menjadi saksi,” ujarnya. Ketua Bawaslu Ondin Sutarman membenarkan adanya laporan dari caleg yang mengadukan penyebaran berita hoaks di Dapil III. Usai mendapatkan laporan resmi, Bawaslu langsung menindaklanjutinya. “Bawaslu sedang menangani kasus dugaan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh salah seorang peserta pemilu. Dari pagi sampai sore, Sentra Gakumdu Kuningan meminta keterangan pelapor, dan beberapa saksi. Saya sebagai Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu dan dari Polres yakni Kasat Reskrim AKP Syahroni serta dua orang penyidik,” sebut Ondin. Menurut dia, Bawaslu meminta keterangan dari pelapor dan para saksi sebelum melakukan pemanggiilan terhadap terlapor. Jika keterangan pelapor dan saksi sudah lengkap, maka proses selanjutnya bisa dilakukan. “Tadi itu baru meminta keterangan dari pelapor dan saksi. Pelapor mengatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks itu berlangsung di dua desa di dapil yang sama. Nah keterangan dari pelapor ini kami sinkronkan dengan para saksi yang dibawa pelapor,” katanya. Ondin menegaskan, bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari peserta pemilu. Seperti dalam kasus yang dilaporkan M Apip Firmansyah, Gakumdu langsung bergerak cepat dengan memprosesnya. “Dalam laporannya yang ditangani Bawaslu, Pak Apip melaporkan MH yang diduga sudah menyebarkan berita hoaks. Kami akan segera memanggil MH untuk dimintai keterangan terkait tuduhan ini. Pemanggilan kepada MH akan dilakukan secepatnya,” ungkap Ondin. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: