Anggap Nelayan Salah Sasaran, DKP Tak Bisa Beri Bantuan Tunai

Anggap Nelayan Salah Sasaran, DKP Tak Bisa Beri Bantuan Tunai

SUMBER – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon membatah adanya tudingan yang dilontarkan masyarakat, bahwa DKP tidak pernah memberikan solusi untuk menyelesaikan persoalan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di Kecamatan Gebang. Kepala Bidang Usaha Kelautan dan Perikanan Adang Kurnida mengatakan, bantuan berupa dana yang diinginkan para nelayan adalah bukan ranah DKP, karena di DKP tidak bisa memberikan bantuan dana tunai. Yang ada hanya bantuan peralatan. \"Kalau ingin ada bantuan uang tunai, itu adanya di Dinas Koperasi dan Perbankkan, dengan pengajuan terlebih dahulu. Yang jelas Dinas Kelautan dan Perikanan tidak ada pos anggaran untuk bantuan dana secara tunai. Dan itu bukan ranah kami,\" ujar Adang, kepada Radar, kemarin Menurutnya, koperasi pengelola SPDN gebang mekar sudah mengajukan permohonan dana ke perbankkan dan dibantu oleh pihak DKP. \"Kita memfasilitasi, dan kita membantu. Artinya kami tidak tinggal diam untuk masalah itu,\" ucapnya. Buktinya, kata Adang, jumlah kuota solar di SPDN gebang mekar yang semula 144 kilo liter per bulan kini menjadi menjadi 208 kilo liter. “Pengelola mengajukan kepada DKP untuk menambah kuota, tentu DKP segera mungkin melayangkan surat kepada pertamina untuk merekomendasikan apa yang telah dimohon pengelola dan akhirnya ada penambahan,” bebernya. Dijelaskannya, wacana munculnya pelarangan pembelian solar di SPBU oleh DKP itu tidak dibenarkan. Berdasarkan Perpres 15 tahun 2012 bahwa, nelayan diperbolehkan untuk membeli ke SPBU dengan rekomendasi dari DKP khusus nelayan. Dan sejauh ini, sambung Adang, dari empat ribu nelayan, baru 93 nelayan yang sudah direkomendasi. \"Mereka yang sudah direkomendasi adalah nelayan yang mau berkoordinasi dengan DKP untuk segera membuat surat rekomendasi. Sementara sisanya males-males, padahal itu dilakukan untuk menghindari orang-orang yang berspekulan,\" paparnya. Adapun jatah per hari untuk nelayan adalah 100 liter. Tapi setelah di identifikasi dilapangan, jika kapal tersebut di bawah lima gros ton dibatasi 45 liter untuk satu motor (perahu, red). \"Jadi apa yang di tudingkan masyarakat bahwa DKP tidak dapat memberikan solusi berarti itu tidak sesuai bahwa faktanya DKP telah memberikan banyak upaya,\" katanya. Padahal, kata Adang untuk membuat surat rekomendasi tersebut sangat dimudahkan, seperti surat keterangan dari desa, permohonan nelayan yang diketahui dari desa, dan ditetahui oleh himpunan para nelayan dengan dilampiri pas kecil atau surat kepemilikan perahu. \"Dan di saat membuat rekomendasi tidak ada biaya sepeserpun untuk administrasi dan proses membuat surat rekom juga paling lama setengah jam,\" ungkapnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: