Pegadaian Syariah Sedia Produk Rahn Tasjily Tanah

Pegadaian Syariah Sedia Produk Rahn Tasjily Tanah

CIREBON-Pegadaian Syariah menghadirkan produk Rahn Tasjily Tanah. Produk yang baru dikenalkan pada pertengahan 2018 lalu tersebut, merupakan fitur produk Pegadaian Syariah Rahn yang jaminannya berupa bukti kepemilikan rumah atau sertifikat. Produk tersebut ditujukan kepada karyawan, petani, dan pengusaha mikro. Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Cipto Cirebon, Lilies Soelistijiwati mengungkapkan, sebelumnya Pegadaian hanya menerima jaminan barang bergerak dan BPKB dengan sistem fidusia. Kehadiran Rahn Tasjily Tanah, membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan jaminan sertifikat. ”Tarif kompetitif dan proses lebih sederhana dibandingkan dengan finance lain. Saat ini menerima sertifikat rumah dan sertifikat sawah. Untuk sertfikat tanah belum bisa, karena harus tanah yang produktif,” paparnya. Pinjaman (marhun bih) mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp200 juta, dengan pembiayaan berdasar prinsip syariah. Angsuran dengan skema yang fleksibel. Terdapat dua jenis Rahn Tasjily Tanah, Rahn Tasjily Tanah reguler yaitu pinjaman Rahn Tasjily Tanah yang kewajibannya dibayarkan oleh rahin dengan cara angsuran yang disetor setiap bulan dan Rahn Tasjily Fleksi yaitu Rahn Tasjily Tanah yang kewajibannya dibayarkan oleh rahin dengan sekali bayar dan berkala (3,4, dan 6 bulan). ”Di Pegadaian Syariah Cipto sendiri berkembang sangat pesat. Pada pertengahan 2018 baru uji coba, outstanding mencapai Rp500 jutaan. Sedangkan pada 2019, sampai dengan 25 April 2019 outanding tembus Rp2 miliar,” jelasnya. Persyaratannya cukup mudah. Antara lain membawa fotokopi KTP, menyerahkan sertifikat tanah dengan status hak milik, menyerahkan IMB jika di atasnya terdapat bangunan, dan fotocopy pembayaran PBB terakhir. ”Masyarakat butuh untuk dimudahkan proses. Pegadaian terkenal dengan proses yang simple, tidak bertele-tele, to the point, dan Insya Allah barokah karena kita niatkan bertransaksi secara sistem syariah,” ungkapnya. (swn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: