SIAK 73 Atur Pencantuman Perkawinan Siri

SIAK 73 Atur Pencantuman Perkawinan Siri

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 73. Pemberlakuan dilakukan sejak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di dalamnya memuat pencantuman golongan darah, perkawinan siri dan aliran kepercayaan dalam e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon pun terus menyosialisasikan pemberlakuan tersebut. Termasuk sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Disdukcapil yang ada di dalam KK. Kabid Dafduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Moh Sardar Ernendi menjelaskan, selain mencantumkan golongan darah SIAK 73, juga mengatur pencantuman perkawinan siri pada KK. SIAK tersebut mengatur administrasi masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat di kantor KUA. Dengan kata lain, bagi masyarakat yang melakukan perkawinan siri, sekarang bisa mempunyai KK dan pengurusannya bisa dilakukan di kantor kecamatan asal domisili yang bersangkutan. \"Pengurusan perubahan elemen datanya bisa dilakukan di kecamatan. Syaratnya, mengisi surat keterangan pertanggungjawaban mutlak. Nanti (dalam KK) nama ayah biologisnya bisa muncul,\" ujar pria yang akrab disapa Eren itu,kepada Radar Cirebon, kemarin (26/4). Selain itu, SIAK tersebut juga mengatur pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom e-KTP dan KK, selain lima agama yang telah diakui. Namun, kata pria yang akrab disapa Eren itu, hingga saat ini di Kabupaten Cirebon masih belum ada warga yang mengajukan permohonan pencatatan aliran kepercayaan. \"Kalau SIAK sebelumnya hanya ada 15 kolom,. Namun pada SIAK 73 ini ditambah lagi dengan kolom golongan darah, status perkawinan, kemudian penambahan kolom kepercayaan, sesuai keputusan MK Nomor: 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam Kolom KTP-el dan KK,\" terangnya. Selain menyosialisasikan hal tersebut, sejak awal Maret Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga mulai menyosialisasikan pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pihak dinas dalam identitas kependudukan KK. Perubahan dari tanda tangan basah ke TTE itu, diakui Eren, masih diragukan beberapa lembaga dan instansi. Hal itu terjadi karena program TTE di Kabupaten Cirebon baru diterapkan pada awal Maret tahun ini. \"Ada beberapa instansi yang masih meragukan TTE ini. Sehingga perlu terus kita sosialisasikan,\" imbuhnya. Namun, dalam penerapan TTE tersebut, Kabupaten Cirebon menjadi pilot project kedua, setelah Semarang dari 11 Kabupaten dan Kota se-Indonesia. \"Banyak daerah lain yang belajar TTE ke Kabupaten Cirebon,\" pungkasnya. (sam)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: