KPU Kabupaten Cirebon Pastikan Tidak Ada PSU

KPU Kabupaten Cirebon Pastikan Tidak Ada PSU

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi kepada Radar mengatakan, tidak akan melaksanakan PSU yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Cirebon. “Kita tidak akan lakukan PSU,” tegasnya. Sopidi mengungkapkan, surat yang menjelaskan tidak akan melaksanakan PSU yang merupakan surat jawaban rekomendasi Bawaslu telah dikirim ke Bawaslu. “Kita sudah kirim surat kepada Bawaslu yang menyatakan kita tidak akan melaksanakan PSU,” tandasnya. Sopidi menjelaskan, pihaknya enggan melaksanakan PSU sesuai dengan berbagai kajian yang telah dilaksanakan. “Kita berdasarkan kajian, dan data yang ada, sehingga kita tidak akan melaksanakan PSU,” imbuhnya. KPU melakukan empat kajian yang menguatkan untuk tidak melaksanakan PSU. Jika keberatan, KPU mempersilakan Bawaslu kembali mengirimkan surat rekomendasi. “Kalau misalkan bawaslu nggak terima dengan keputusan kami, ya mangga silakan kirim kembali rekomendasi lagi,” tuturnya. Seperti diberitakan Radar Cirebon sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon menemukan masalah saat pemungutan suara 17 April lalu. Yakni pemilih yang tak berhak memilih di 5 TPS yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk segera melaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) di 5 TPS tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir membenarkan telah mengeluarkan sekaligus melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan PSU ke KPU Kabupaten Cirebon. “Tanggal 24 April kemarin kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi PSU dan sudah dikirimkan ke KPU,” tegas Khoir saat dikonfirmasi Radar Cirebon. Khoir mengungkapkan ada lima TPS di Kabupaten Cirebon yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU. Antara lain TPS 07 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, TPS 21 Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, TPS 16 Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, TPS 07 Desa Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi, serta TPS 10 Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Kenapa harus PSU? Menurut Khoir, pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April lalu, petugas di kelima TPS tersebut memperbolehkan orang yang tidak berhak mencoblos di TPS tersebut untuk mencoblos. “Jadi kedapatan dalam TPS-TPS tersebut ada orang tidak berhak mencoblos,” ujarnya. Karena cukup fatal, sehingga pihaknya meminta agar TPS tersebut segera melaksanakan PSU. “Karena alasan itulah (ada pemilih tak berhak mencoblos di TPS tersebut, red) maka kita mewajibkan KPU segera melaksanakan PSU,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: