Tolak PSU, Bawaslu Kecewa KPU, Internal Bersikap, akan Ambil Langkah Lain

Tolak PSU, Bawaslu Kecewa KPU, Internal Bersikap, akan Ambil Langkah Lain

CIREBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon kecewa dengan sikap KPU Kabupaten Cirebon yang terang-terangan menolak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 5 TPS sesuai rekomendasi yang dikirim Bawaslu. Karena itu, akan ada langkah lain terkait  penolakan tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir MH memastikan akan ada langkah lanjutan atas sikap KPU yang menolak melaksanakan rekomendasi PSU. “Bawaslu sangat menyayangkan sikap KPU dalam memaknai rekomendasi PSU,” tegasnya kepada Radar Cirebon. Lalu, apa yang akan dilakukan pihak Bawaslu? Khoir mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian di internal mereka. “Langkah-langkah selanjutnya dalam merespons sikap KPU, tentu Bawaslu akan merumuskan upaya progresif lain. Kita sedang kaji di internal. Yang pasti, kami di Bawaslu menyayangkan sikap KPU,” tandas Khoir. Ketua KPU Kabupaten Cirebon DR Sopidi MA sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggelar PSU yang direkomendasikan Bawaslu. “Kita tidak akan lakukan PSU,” tegasnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon. Sopidi mengungkapkan surat yang menjelaskan tidak akan melaksanakan PSU yang merupakan surat jawaban rekomendasi Bawaslu telah dikirim ke Bawaslu. “Kita sudah kirim surat kepada Bawaslu yang menyatakan kita tak akan melaksanakan PSU. Kita berdasarkan kajian dan data yang ada, sehingga kita tidak akan melaksanakan PSU,” tegasnya. Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Cirebon mengirim rekomendasi kepada KPU untuk menggelar PSU di lima TPS di Kabupaten Cirebon. Alasannya, pada pemungutan suara 17 April lalu, ada pemilih yang tak berhak memilih di 5 TPS itu. Antara lain TPS 07 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, TPS 21 Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, TPS 16 Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, TPS 07 Desa Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi, serta TPS 10 Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Khoir mengatakan rekomendasi pelaksanaan PSU dikirim ke KPU Kabupaten Cirebon tanggal 24 April. Kenapa harus PSU? Menurut Khoir, pada pemungutan suara 17 April, petugas di kelima TPS tersebut memperbolehkan orang yang tidak berhak mencoblos di TPS tersebut untuk mencoblos. “Jadi kedapatan dalam TPS-TPS tersebut ada orang-orang tidak berhak mencoblos,” ujarnya. Karena cukup fatal, sehingga pihaknya meminta agar TPS tersebut segera melaksanakan PSU. “Karena alasan itulah (ada pemilih tak berhak mencoblos di TPS tersebut, red) maka kita mewajibkan KPU segera melaksanakan PSU,” katanya. Rekomendasi Bawaslu memang ditentang. Tak hanya dari KPU, juga datang dari panitia pemilihan kecamatan (PPK). Salah satunya dari Ketua PPK Kaliwedi, Trisna. Sama halnya dengan KPU, ia tegas menyatakan tidak setuju PSU. “Tidak setuju dong. Melihat psikologis penyelenggara, KPPS sangat lelah sekali. Kemudian kesalahannya kan tidak terlalu fatal. Artinya kelalaian dari PPS dan KPPS. Sekarang aja sudah banyak yang sakit, kemudian dirawat dan sebagainya. Bahkan ada yang meninggal juga,” jelasnya. Di wilayah kerja Trisna, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 07 Desa Ujungsemi. Alasannya ada satu pemilih yang tak berhak memilih di TPS itu. Trisna mengakui ada 1 warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang menentukan hak pilih di TPS tersebut. Trisna mengatakan itu terjadi dimungkinkan karena kelelahan atau faktor lain saat penyelenggaraannya. “Pemilu kemarin cuma ada masalah 1 itu. Ada orang Padang masuk ke TPS 07 Desa Ujungsemi. Aslinya orang Padang, cuma nikah dengan orang Ujungsemi, kemudian dia pengen nyoblos di situ. Karena lelah, lalai, dan lain sebagainya, setelah kejadian baru tahu, wah ini KTP-nya Padang,” jelasnya. Trisna memohon doa agar tidak sampai diselenggarakan PSU. “Hanya 1 suara yang bermasalah. Mohon doanya, kira-kira jangan sampai terjadi PSU,” pungkas Trisna. Sementara di Kecamatan Gempol, yakni di TPS 10 Desa Palimanan Barat, juga terjadi hal serupa. Di mana penduduk Kabupaten Sumedang menyalurkan hak pilihnya. Camat Gempol Iman Supriadi sedikit berkomentar. Menurutnya, PSU juga tidak perlu dilangsungkan. Dikarenakan hanya ada 1 suara yang menjadi kendala dan jika tetap dilakukan akan memerlukan persiapan dan waktu yang lebih. (den/ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: