Lapor atau Kursi Hangus, Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye, Batas Akhir 2 Mei

Lapor atau Kursi Hangus, Parpol Wajib Laporkan Dana  Kampanye, Batas Akhir 2 Mei

CIREBON-Parpol peserta pemilu tidak bisa berleha-leha dan hanya menunggu hasil rekapitulasi suara. Mereka masih punya kewajiban melaporkan dana yang digunakan selama tujuh bulan masa kampanye. Apabila terlambat, sanksi berat sudah menanti yang membuat kerja keras mereka sia-sia. Kursi yang sudah didapat bisa melayang. Ketentuan pelaporan dana kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, yang wajib diserahkan adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pada pasal 335 diatur bahwa seluruh peserta pemilu wajib melaporkan LPPDK paling lambat 15 hari setelah proses pemungutan suara atau sampai 2 Mei 2019. Komisioner KPU Kota Cirebon Hasbi Falahi mengatakan sesuai tahapan penyerahan laporan dana kampanye adalah 15 hari setelah pemilu. “Kita mendorong peserta pemilu untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye sebelum batas akhir waktu penyerahan,” ujarnya. Ia menjelaskan, hingga Senin siang (29/4) baru dua parpol yang melaporkan penggunaan dana kampanye. Yakni PAN dan Partai Garuda. ”Partai  Garuda menyerahkan LPPDK pada Sabtu (27/4), disusul PAN pada Minggu (28/4). Sedangkan 14 parpol lainnya belum melaporkan dana kampanye. Kemungkinan besok (hari ini, red) atau di hari terakhir,” imbuhnya. \"\"Sesuai aturan, kata Hasbi, terdapat sanksi tegas bagi parpol yang tidak melaporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditetapkan. Yakni tidak diikutsertakannya parpol itu dalam penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Meskipun parpol mendapatkan suara yang cukup untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih. “Suara yang diperoleh parpol tersebut akan diserahkan ke parpol selanjutnya di bawahnya,” jelas Hasbi. Di tingkat kota, laporan dana kampanye hanya diwajibkan bagi calon anggota DPRD Kota Cirebon melalui parpol. Kemudian parpol menyerahkannya ke KPU. Penyerahan LPPDK bersifat wajib, baik bagi parpol yang menempatkan kadernya di kursi legislatif, maupun parpol yang kalah dalam kontestasi. “Nantinya, walaupun ada satu caleg yang tidak menyerahkan laporan, maka satu partai itu yang mendapat sanksinya. Misal partai A ada sekian caleg, hanya satu yang tidak melaporkan dana kampanyenya, maka caleg lain kena semua. Kita hanya akan menetapkan caleg dari parpol yang menyerahkan LPPDK,” tambahnya. Untuk memudahkan pelaporan, KPU telah menyediakan help desk untuk bimbingan teknis pelaporan. Saat ini parpol masih dalam tahap verifikasi tentang apa saja yang harus dilaporkan. “Kita juga ada namanya Sidakam atau sistem dana kampanye. Jadi semua yang input maupun output dana kampanye dari masing-masing peserta pemilu itu akan diberikan akun di Sidakam,” terangnya. Laporan dana kampanye selanjutnya akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU Provinsi Jawa Barat. Laporan itu akan kembali diterima KPU pada 22 Mei. Bagi parpol yang diketahui melanggar aturan dana kampanye juga akan mendapatkan sanksi administratif. “Tetapi kalau kesalahannya fatal, itu juga bisa dikenakan sanksi seperti tidak menyerahkan LPPDK,\" tandasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: