Kemenkeu Teken Surat Usulan Santunan KPPS Meninggal Rp36 Juta, Cacat Rp30 juta
JAKARTA-Santunan kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan cacat selama bertugas akhirnya terealisasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rilis yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN)/Radar Cirebon Group, besaran santunan yang disetujui pemerintah bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,250 juta. Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan, tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut. Dalam surat tertanggal 25 April 2019 itu, Menkeu menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, serta dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berkenan. Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya. Sejauh ini berdasarkan data yang terhitung di KPU hingga Senin (29/4) pukul 08.00 WIB, total ada 296 petugas KPPS dari 34 provinsi yang meninggal dan 2.151 orang sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu Serentak. Saat dikonfirmasi, Sekjen KPU Arif Rahman membenarkan santunan tersebut. Ia mengatakan putusan tersebut diterima berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. \"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini,\" jelasnya. Jika dikalkulasikan, pemerintah menggelontorkan dana lebih dari Rp10.656.000.000 untuk memberikan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia. Jumlah itu belum ditambah ribuan orang yang masih menjalani perawatan. (fin/tgr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: