Pengelola Galian C Siap Urus IUP

Pengelola Galian C Siap Urus IUP

CIREBON-Yayasan Albarokah Gunung Jati sebagai pengelola eks galian tipe c bersedia mematuhi peraturan pemerintah. Seperti pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum dimilikinya sampai sekarang. Perwakilan yayasan Agus Sodikin mengakui ,ada material di eks galian c yang diangkut dan dijual. Namun demikian, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi biaya operasional revitalisasi. \"Benar, dalam proses revitalisasi itu ada material yang keluar, hasilnya untuk membiayai operasional seperti sewa backhoe, membangun pesantren dan bantuan sosial kepada masyarakat sekitarnya,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Pihak yayasan, lanjutnya, sudah memiliki perencanaan penataan eks galian c. Berupa dokumen panduan berisi peta, rencana pembangunan pesantren, pembuatan bronjong, pengurugan, pengelolaan sumber mata air, penataan akses jalan. Dalam perencanaan itu juga termasuk pemasangan instalasi listrik, drainase air hujan, fasilitas umum disekitar pesantren. Ada pula dokumentasi sebelum dilakukan revitalisasi dan kondisi saat ini yang dalam proses revitalisasi. Dokumen perencanaan ini juga sudah dilaporkan ke walikota dengan tembusan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Polres Cirebon Kota, Kodim 0614. Bahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs RM H Abdullah Syukur MSi sudah menandatangani dokumen ini. Selain itu, dukungan revitalisasi juga datang dari KLHK, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, juga Direktorat Jenderal Konservasi Tanah dan Air. Kedua dirjen itu memberikan bantuan berupa bibit pohon buah mangga, jambu dan lainnya sejumlah 5 ribu bibit, bambu 10 ribu bibit dan kayu-kayuan dari albasia, jati dan gmelina sebanyak 10 ribu bibit. “Terkait masalah IUP, kami akan usahakan memenuhinya. Namun akan melihat dulu dari operasional di sini yang akan berakhir tahun ini juga. Kita akan kooperatif berupaya patuhi peraturan,\" tandasnya. Seperti diketahui, tidak adanya IUP untuk aktivitas galian c di Argasunya, dipertanyakan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon, Agus Zulkarnaen. Sebelumnya Dinas ESDM juga sudah melakukan koordinasi dengan DLH Kota Cirebon.  Selain itu, pemantauan langsung untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Yang menjadi persoalan adalah pengeluaran atau pengangkutan komoditas bahan galian. Berupa material tanah, batuan dan pasir dengan menggunakan backhoe dan truk. Melihat adanya aktivitas ini, Agus menyebut, pengelola harusnya memiliki IUP. Dengan jenis operasi produksi untuk penjualan. Dijelaskannya, IUP itu sendiri di wilayah kerjanya ditangani dan kewenangan Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Dan sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan IUP untuk eks galian C di Argasunya.  \"Kami akan telusuri masalah perizinan IUP ini,\" tegasnya. IUP Operasi Produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. Izin tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pada Pasal 46 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba, mengatur bahwa setiap pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan Wilayah IUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil studi kelayakan. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: