Semua Parpol Sudah Laporkan Dana Kampanye

Semua Parpol Sudah Laporkan Dana Kampanye

CIREBON-Seluruh parpol peserta Pemilu 2019 akhirnya menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dari 16 parpol peserta pemilu, PDIP menjadi partai terakhir yang menyerahkan LPPDK ke KPU Kota Cirebon, Rabu(1/5). “Sudah semua, yang terakhir PDIP. Kalau yang pertama Partai Garuda pada 27 April kemarin,” ujar Komisioner KPU Kota Cirebon Hasbi Falahi. Dijelaskan Hasbi, LPPDK merupakan kewajiban partai politik usai pelaksanaan pemungutan suara. Batas akhir penyerahan LPPDK tingkat kota adalah 14 hari setelah pencoblosan atau pada Rabu (1/5) pukul 18.00 WIB. “Alhamdulillah, semua menyerahkan LPPDK sebelum pukul 18.00 WIB,” ucap Hasbi. Di tingkat kota, laporan dana kampanye hanya diwajibkan bagi calon anggota DPRD Kota Cirebon melalui partai politik masing-masing. Kemudian parpol menyerahkannya ke KPU. Penyerahan LPPDK bersifat wajib, baik bagi parpol yang menempatkan kadernya di kursi legislatif, maupun parpol yang kalah dalam kontestasi. Adapun mengenai lambatnya parpol dalam penyerahan LPPDK, Hasbi mengatakan, hal itu disebabkan terkendala penandatanganan dari ketua parpol terkait. Sebab, beberapa diantara pimpinan parpol berhalngan atau tengah berdinas di luar kota. “Karena berkas itu harus ditandatangani ketua partai masing-masing dan tidak boleh diwakilkan. Sehingga mereka harus menunggu,” jelas Hasbi. Meski semua parpol telah menyerahkan, namun Hasbi masih enggan membeberkan nominal angka dana kampanye yang masuk dan telah digunakan caleg untuk meraih kursi di DPRD. Diakuinya bahwa saat ini masih sebatas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang harus disetorkan. “Yang penting masuk dulu. Dan semuanya kita pastikan terlampir mulai dari kwitansi atau nota-nota yaang berkaitan dengan masuk dan keluarnya dana yang diterima partai melalui caleg-calegnya,” ungkap Hasbi. Diuraikan Hasbi, secara aturan, sumbangan dana kampanye kepada caleg maksimal Rp2 miliar dari sumber perorangan dan Rp20 miliar dari instansi, grup atau kelompok masyarakat. Selain pelaporan berupa berkas, KPU juga menyediakan sistem dana kampanye (Sidakam), yang setiap parpol memiliki akun masing-masing untuk menginput dana kampanye yang diterima maupun yang telah dibelanjakan. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis, (2/5). Laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU Provinsi Jawa Barat. Kemudian baru akan diterima hasilnya oleh KPU Kota Cirebon pada 22 Mei mendatang. “Bagi parpol yang diketahui melanggar aturan dana kampanye juga akan mendapatkan sanksi administratif.  Kalau kesalahannya fatal, itu juga bisa dikenakan sanksi seperti tidak menyerahkan LPPDK,” tandasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: