Hingga Tengah Malam, KPU Tuntaskan Rekapitulasi Suara 20 Kecamatan, Hari Ini Lanjut 14 Lagi

Hingga Tengah Malam, KPU Tuntaskan Rekapitulasi Suara 20 Kecamatan, Hari Ini Lanjut 14 Lagi

CIREBON-Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Cirebon sedikit dipercepat. Dua panel rekapitulasi pun digunakan. Sayangnya, start rekapitulasi pagi kemarin kembali molor. Dijadwalkan mulai pukul 08.00, baru bisa digelar sekitar pukul 10.00. Hingga Jumat malam (3/5) sekitar pukul 22.00, sebanyak 13 kecamatan berhasil direkapitulasi. Ditambah sehari sebelumnya 6 kecamatan, berarti pada pukul 22.00 itu baru 19 kecamatan. Hari kedua kemarin, KPU menarget 20 kecamatan. “Ini tinggal 2 kecamatan lagi terpenuhi target 20 kecamatan. Sisanya 14 kecamatan dijadwalkan besok (hari ini, red),” kata Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Apendi, saat dikonfirmasi Sabtu dinihari (3/5), sekitar pukul 00.30 WIB. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengaku pihaknya sebenarnya sudah siaga di lokasi rekapitulasi sejak pagi kemarin. Namun, peserta rapat pleno belum datang. Alhasil, rapat pleno yang sejatinya digelar 08.00 pagi diundur menjadi 10.00 WIB. “Yang bikin mundurnya rapat pleno itu menunggu PPK, Bawaslu, saksi partai politik. Kalau dilihat, berarti peserta rapat pleno tidak on time,” ujar Sopidi kepada Radar di sela-sela rapat pleno, Jumat (3/5). Menurutnya, rapat pleno di hari kedua kemarin dimulai dari Kecamatan Plumbon untuk panel satu. Sedangkan panel dua yang pertama adalah Kecamatan Babakan. Kemudian Kecamatan Weru, Pangenan, Palimanan dan Susukanlebak. Disinggung apakah target tiga hari rekapitulasi bisa terkejar, Sopidi mengaku pihaknya tetap menargetkan tuntas hari ini, Sabtu (4/5). Kalau pun meleset, Sopidi mengatakan bisa dilanjut di hari berikutnya. “Target tiga hari selesai, 2- 4 Mei. Tapi, di dalam aturan tahapan rekapitulasi itu sampai 7 Mei. Kami berharap hari kedua (kemarin, red) 20 kecamatan selesai, sehingga hari ketiga (hari ini, red) bisa tuntas,” ucapnya. Sopidi mengaku saat rapat pleno sempat terjadi perdebatan. Tapi, bukan perolehan suara. Perdebatan itu soal jumlah DPT, DPTb dan DPK. “Asumsi saksi,  jumlah DPT dan DPTb itu berbeda. Padahal DPTb itu bagian dari DPT. Setelah dijelaskan akhrinya semuanya clear,” katanya. Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir mengatakan secara umum proses rekapitulasi berjalan dengan baik. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu dibahas di internal Bawaslu, yakni penambahan DPTb. “Kalau perolehan suara sejauh ini tidak ada perdebatan,” ucapnya. Menurutnya, semua angka saat rekapitulasi memang harus disebutkan mulai dari DPT, DPTb, surat suara yang masuk dan digunakan, surat suara tidak sah, sampai pada perolehan suara. “Kalau mekanisme itu tidak dijalankan, kami Bawaslu tidak bertanggungjawab ketika terjadi persoalan. Tapi, ketika ingin menuangkan hanya perolehan angkanya saja, boleh-boleh saja. Hanya saja harus dituangkan dalam berita acara,” jelasnya. (dri/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: