Tindak Tegas Hiburan Malam yang Buka di Bulan Puasa
CIREBON-Satpol PP Kabupaten Cirebon mengaku sudah melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati terkait hiburan malam harus tutup pada H-3 Bulan Suci Ramadan. Saat ini, Satpol PP sudah melakukan pemantauan hiburan malam, karena mulai Jumat (3/5), semua hiburan malam di Kabupaten Cirebon harus tutup. “Sudah kita sosialisasikan ke tempat hiburan malam, agar menghormati bulan suci Ramadan, dengan menutup tempatnya sesuai Perbup dan imbauan Bupati Cirebon,” ujar Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto kepada Radar CIrbeon, (3/5). Saat sosialisasi, lanjutnya, seluruh tempat hiburan menyepakati akan tutup pada hari yang telah ditentukan. “Intinya, mereka menerima agar tempat usahanya ditutup. Dan ini sudah rutin setiap tahun,” ungkapnya. Dia menjelaskan, Jumat (3/5) kemarin, merupakan hari pertama tempat hiburan malam mulai menutup tempat usahanya. “Hari ini kan (Jumat, red) hari pertama mulai ditutup. Dan selama Jumat tadi kita sudah mulai pemantauan. Alhamdulillah seperti panti pijat dan tempat-tempat sejenisnya, sudah ditutup tidak ada kegiatan,” jelasnya. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan tempat hiburan agar selalu menutup tempat usahanya selama Ramadan. “Nanti malam dan seterusnya selama Ramadan kita akan patroli, agar semua tempat hiburan dipastikan benar-benar tutup,” ungkapnya. Iman mengungkapkan, meskipun saat ini sebagian besar anggotanya masih mengamankan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Cirebon, namun pihaknya akan berusaha optimal melakukan patroli tempat hiburan. “Memang kita akui sebagian besar anggota melakukan pengamanan rekapitulasi. Namun kita coba optimalkan anggota yang tersisa untuk melakukan patroli,” tuturnya. Iman juga memberikan warning, akan melakukan tindakan tegas jika ada tempat hiburan yang masih melakukan kegiatannya. “Kita tidak akan mentolerir pihak yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: