Tiga Parpol Terancam Didiskualifikasi, Ini Sebabnya

Tiga Parpol Terancam Didiskualifikasi, Ini Sebabnya

MAJALENGKA - Tiga partai politik (Parpol) peserta pemilu terancam didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu di Kabupaten Majalengka. Ketiga partai itu adalah PBB, Garuda dan Hanura. Hingga batas akhir Laporan Penerimaan dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU, tiga parpol tersebut tidak melaksanakan kewajibannya. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada menjelaskan, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Majalengka, tidak semuanya menyerahkan LPPDK. Hingga batas akhir waktu yang ditetapkan 30 April, KPU Kabupaten Majalengka mencatat hanya 13 parpol yang menyerahkan laporan. “Sampai batas akhir, 3 parpol peserta lainnya yakni Partai Garuda, PBB, dan Hanura tidak menyampaikan laporan itu,” jelasnya. Agus menegaskan, ketiga parpol itu akan dicoret dari kepesertaan pemilu. “Sebanyak tiga parpol tidak melaporkan. Kebetulan tiga parpol itu tidak ada calegnya yang meraih suara untuk bisa jadi anggota legislatif,” jelasnya. Anggota KPU Divisi Hukum Sarkan menambahkan, jika parpol yang mendapatkan kursi tidak menyerahkan LPPDK, caleg dari parpol  yang lolos ke DPRD itu akan dibatalkan. “Konsekuensi tidak melaporkan, semua caleg dari parpol yang bersangkutan dibatalkan pelantikannya. Sebagai gantinya diambil dari parpol lain,” kata Sarkan. Sarkan menjelaskan, berkas LPPDK yang sudah diterima selanjutnya akan dikaji tim dari Kantor Akuntan Publik (KAP). KPU, jelas dia, hanya sebatas menerima laporan. “Nanti ketika dianggap ada kekurangan, maka akan disampaikan. Saat ada kekurangan, itu tidak masalah, tinggal diperbaiki. Yang terpenting adalah parpol menyerahkan laporan. Nanti kekurangannya bisa dilengkapi,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: