Dua Anggota Dewan Belum Setor LHKPN, Syarat Dilantik Caleg Terpilih Juga Perlu Laporan

Dua Anggota Dewan Belum Setor LHKPN, Syarat Dilantik Caleg Terpilih Juga Perlu Laporan

CIREBON-Wakil rakyat sebagai pejabat negara wajib menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, tercatat sudah ada 33 orang anggota DPRD yang melakukan input data. Dua orang sisanya, belum ada kabar. Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi mengaku belum mengetahui alasan dari dua anggota dewan tersebut. Bahkan, sampai saat ini belum ada kabar lanjutan. “Sebetulnya ini sudah lewat deadline-nya. Jadi bisa dikategorikan tidak patuh,” ujar Sutisna, kepada Radar Cirebon, Minggu (5/5). Dari data portal LHKPN KPK, dua anggota DPRD yang belum lapor tersebut berasal dari Fraksi Bangkit Persatuan dan Fraksi PDI Perjuangan. Berdasar ketentuan, maksimal penyerahan LHKPN sudah terlewat yakni, 31 Maret 2019. KPK saat bertandang ke Cirebon juga sudah mengingatkan anggota DPRD dan pejabat pemerintah untuk patuh terhadap mekanisme pelaporan ini. Sutisna melanjutkan, untuk dua anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya, masih dapat melakukan pelaporan susulan. Namun bakal masuk dalam kategori tidak patuh dan wajib lapor. Pemberlakuan input LHKPN ini juga akan berlaku untuk anggota dewan baru. Dan Dewan terpilih harus menyampaikan LHKPN sebelum dilantik. “LHKPN baru anggota dewan terpilih wajib mengirimkan LHKPN sebelum dilantik,” katanya. Karenanya dirinya menyarankan kepada partai politik yang calegnya terpilih di pemilu kemarin, untuk menyiapkan mereka tentang data data untuk diinput ke LHKPN. Ketentuan caleg terpilih untuk laporan LHKPN juga ada di website KPK. Dituliskan ketentuannya, Bagi Wajib LHKPN sebagai calon legislatif dapat melaporkan LHKPN sesuai tata cara pelaporan yang mengacu pada Surat Edaran KPK 22/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam Proses Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 – 2024.  Surat Edaran dan tatacara pengisian dapat dilihat dengan mengakses menu “unduh” aplikasi https://elhkpn.kpk.go.id. Ketentuan caleg baru harus input data LHKPN juga telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disebutkan bahwa; Tanda terima LHKPN berlaku sebagai prasyarat yang wajib disampaikan oleh Calon Legislatif Terpilih kepada KPU sebagai syarat pelantikan sesuai pasal 37 PKPU 20/2018. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: