Dilarang Pungut Biaya Pilwu Serentak, Semua Ditanggung Pemkab Cirebon

Dilarang Pungut Biaya Pilwu Serentak,  Semua Ditanggung Pemkab Cirebon

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan anggaran pemilihan kuwu (pilwu) serentak Rp20,500 miliar. Besaran nilai tersebut bertujuan untuk menghentikan praktik pungutan selama proses pilwu hingga pelantikan. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM saat menerima audiensi pengurus Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), di ruang Badan Musyawarah DPRD, kemarin (6/5). Dari alokasi anggaran Rp20,500 miliar itu, kata Yuningsih, penerimaan desa yang melaksanakan pilwu tidak sama. Tergantung dari jumlah hak pilih di desa setempat. Paling kecil, Desa Rawagatel. Hanya menerima Rp93 juta lebih. Sedangkan penerimaan paling besar adalah Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Nilainya Rp144 juta lebih. \"Pelaksaan pilwu dipastikan bulan Oktober mendatang. Tahapannya dimulai tiga bulan sebelum pelaksanaan. Tepatnya bulan Agustus. Ada 187 desa yang akan menyelenggarakan pilwu serentak,\" terangnya. Dia menjelaskan, pilwu serentak di 2019 ini merupakan yang ketiga kalinya sejak 2015 dan 2017. Maka, pelaksanaannya harus lebih sukses. Karena itu, FKKC yang melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD, bagian hukum, komisi I DPRD dan DPMD. \"Di dalam audiensi itu, kami menegaskan panitia pilwu tidak boleh memberatkan para calon. Kami melarang ada pungutan di dalam pelaksanaan pilwu. Yang perlu diantisipasi itu calonnnya. Jangan sampai calonnya menuruti permintaan panitia. Jika demikian, khawatir tidak kondusif,\" ucapnya. Politisi PKB itu menyampaikan, calon kuwu maksimal lima orang. Minimal dua orang. Tidak boleh tunggal. Sebab, aturannya seperti itu. Kalaupun tunggal, tidak boleh mencalonkan suami atau istri. Itu dilakukan untuk menghindari asumsi buruk. Bahwa dua calon tersebut satunya calon boneka. \"Kami ingin pilwu yang ketiga nanti berjalan sukses tanpa ekses,\" tandasnya. Menurut dia, dari 187 desa yang akan menyelenggarakan pilwu, 10 desa lainnya itu masa jabatan berakhir di tahun 2020. Hanya saja, pelaksanaan pilwu ditarik secara serentak di 2019. \"10 desa yang masa akhir jabatannya 2020 itu, mungkin pelantikannya saat akhir masa jabatan (AMJ). Tidak bersamaan. Kasihan juga, mereka masih punya hak sampai AMJ,\" tuturnya. Sementara itu, Ketua FKKC Moh Carkim mengatakan, tahun 2018 ada 48 desa yang AMJ. Kemudian 2019 ada 129 AMJ. Sedangkan tahun 2020 ada 10 desa. Totalnya 187 desa yang akan melaksanakan pilwu. Semua pelaksanaan pilwu serentak ini, sambung Carkim, dibiayai penuh oleh pemerintah daerah. Sejak pilwu serentak digelar 2015 lalu dan 2017. Dalam pembiayaan pelaksanaan pilwu di masing-masing desa berbeda tergantung dari jumlah hak pilihnya. \"Semua pembiayaan pilwu dicover oleh pemda, termasuk biaya pelantikan sampai baju PDUB gratis dari pemda,\" tandasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: