RSD Gunung Jati Reunifikasi Pasien eks ODGJ ke Bandung
CIREBON-Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Sosial Kota Cirebon dan RS Daerah Gunung Jati Kota Cirebon melalukan proses reunifikasi terhadap warga Kota Bandung mengalami gangguan jiwa telah menjalani perawatan RSD Gunung Jati Kota Cirebon selama kurang lebih 4 bulan. Reunifikasi Pasien Ex ODGJ tersebut berlangsung di Bandung, Selasa (7/5). “Proses reunifikasi ini dilakukan setelah proses yang cukup panjang, pasalnya pasien selama dua bulan dirawat tidak memiliki tanda pengenal. Pasien ditemukan pertama kali oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) pada saat proses razia penertiban umum,” kata Astawi selaku Kepala Lingkungan Pondok Sosial, Panti Persinggahan, Loka Bina Karya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Cirebon (LIPOSOS PP LBK). Dijelaskan Astawi, pada saat ditemukan Satpol PP pasien masih dalam kondisi lusuh, lesu, lemas, rambut gondrong, dan kemampuan komunikasi sangat terbatas. “Mereka kemudian dibawa ke IGD RSD Gunung jati untuk diberikan pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis jiwa dan dirawat di ruang rawat inap jiwa. Klien selama dirawat diberikan perawatan generalis individu dan kelompok oleh seluruh perawat, sedangkan perawatan spesialis oleh Nera Djanuar terhadap ketidakmampuan perawatan diri dan kurang kemampuan bersosialisasi serta pemberian medikasi obat-obatan psikotik,” jelasnya. Setelah pasien dinyatakan cukup mandiri, Astawi menambahkan, RSD Gunung Jati melakukan koordinasi dengan dinas sosial khususnya UPT LIPOSOS PP LBK dibantu oleh koordiantor pendamping penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yaitu Nakia Dimitri untuk melakukan reunifikasi. “Kegiatan reunifikasi ini bukan pertama kali dilakukan, sebelumnya telah dilakukan reunifikasi ke Kabupaten Sukabumi, Karawang, Cilacap, Tegal, Jember, dan Kuningan,” pungkasnya. (rdh/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: