Diduga Selewengkan Dana Desa, Dua Mantan Kuwu Tawangsari Ditahan Kejaksaan Terancam 20 Tahun Penjara

Diduga Selewengkan Dana Desa, Dua Mantan Kuwu Tawangsari Ditahan Kejaksaan Terancam 20 Tahun Penjara

CIREBON-Kejaksaan Negeri Sumber menetapkan ND, mantan kuwu Desa Tawangsari dan SA mantan Pejabat Kuwu Desa Tawangsari sebagai tersangka kasus penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2017. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp400 juta lebih. Keduanya pun langsung ditahan dan saat ini diamankan ke Lapas Kebon Waru untuk menunggu jadwal persidangan. ND dan SA mulai menjadi tahanan Kejaksaan Sumber sejak 23 April 2019 setelah menjalani serangkaian penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumber. \"Saat ini sudah dalam penahanan. Penahanan keduanya dilakukan bersamaan. Posisinya saat ini ada di Kebon Waru. Ini penahanan yang kedua karena sebelumnya selama proses penyidikan dititipkan di Rutan Cirebon,\" ujar Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sumber Irwan Ganda Saputra SH M. Dikatakan Irwan, penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan dua berkas perkara berbeda. Untuk ND, mantan kuwu Tawangsari yang ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 periode Januari sampai Juni 2017. “Kasusnya berbeda. Ada dua perkara. Berkasnya masing-masing,” imbuh Irwan. Untuk SA yang sebelumnya ASN Kecamatan Losari yang saat itu ditugaskan sebagai pejabat Kuwu Desa Tawangsari, diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2017 dari periode Juli sampai dengan Desember 2017. \"Penahanan dilakukan karena tidak ada iktikad baik dari keduanya. Selama spare waktu pengembalian yang diberikan Inspekorat, keduanya tidak melakukan pengembalian perhitungan kerugian negara,” jelasnya. Menurut  Irwan, saat ini dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Cirebon, kerugian negara akibat perbuatan ND sekitar Rp201 juta. Sementara kerugian negara yang diakibatkan perbuatan SA sekitar Rp218 juta. “Data itu sesuai perhitungan dari Inspektorat. Spare waktu yang diberikan tidak digunakan untuk melakukan pengembalian. Oleh kedua pelaku, uang yang seharusnya untuk keperluan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan, digunakan dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya. Sementara itu, Camat Losari Muklas menuturkan, jika pihaknya merasa prihatin dan sedih dengan ditangkapnya mantan kuwu dan mantan pejabat kuwu Desa Tawangsari. Dia berharap apa yang terjadi saat ini bisa menjadi perhatian dan pengingat para kuwu untuk berhati-hati menggunakan anggaran dana desa. “Pertama tentu kami prihatin. Kita tidak kurang-kurang dalam pembinaan kepada para kuwu. Mohon kiranya hal ini dijadikan pelajaran dan jangan sampai terjadi di desa lain. Mantan pejabat kuwu yang bertugas di Losari tersebut adalah ASN di Pemcam Losari dan bekerja sebagai staf biasa,” katanya. Keduanya, menurut Irwan, diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun. “Kalau Pasal 2 ancaman maksimalnya 20 tahun. Nanti kita lihat di persidangan fakta-faktanya,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: