Kenal lewat Media Sosial Facebook, Siswi SMP Dicabuli

Kenal lewat Media Sosial Facebook, Siswi SMP Dicabuli

CIREBON-TP (22) terpaksa harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten. Pria warga Desa Jatipiring, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon ini ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap FLS (13) , gadis yang masih duduk di bangku SMP. Kasus pencabulan ini berawal, pelaku dan korban kenal ini melalui media sosial facebook. Dari saling balas komentar dan chat, hingga ke saling tukar nomor handphone. Tidak lama, hanya beberapa minggu kemudian mereka pun menjalin asmara. Teganya, sebanyak empat kali, gadis yang masih duduk di bangku SMP itu, termakan bujuk rayu pelaku hingga rela melepaskan keprawanannya. Aksi bejat yang pertama kali dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Rabu lalu (27/2), di ruang kelas sebuah SD di Kecamatan Karangwareng. Caranya, pelaku menjemput korban saat pulang sekolah, kemudian diajak jalan-jalan. “Korban ini dibawa masuk ke ruang kelas sebuah sekolah dengan cara digendong oleh tersangka. Kemudian tersangka langsung mencium pipi, leher dan meremas payudara. Kemudian membuka baju korban dan membuka celana korban. Tersangka menyetubuhi korbannya selama 10 menit. Setelah beberapa kali melakukan, rupanya mereka pun ketagihan. Sehingga kembali melakukan perbuatannya lagi dengan cara yang sama di tempat dan waktu yang sama. Sayang, aksinya yang terakhir, korban yang dibonceng oleh pelaku diketahui oleh ayah korban. Sehingga saat pulang ke rumah, korban pun diinterogasi oleh orang tuanya,” jelas Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto kepada wartawan saat menggelar ekspos di Mapolres Cirebon Kabupaten (Cikab). Dikatakan AKBP Suhermanto, pelaku ditangkap setelah ayah korban langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Cirebon Kabupaten berdasarkan laporan LP B/ 76 III/2019 /JABAR/RES.CRB tanggal 2 Maret 2019. “Mendapatkan laporan itu, Kami langsung melakukan penyelidikan. Beberapa minggu kemudian pelaku ini berhasil kita amankan. Dengan barang bukti baju selokah, rok sekolah dan celana dalam korban,” katanya. Akibat dari perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. TP (22) kepada radarcirebon.com mengaku menyesali perbuatannya. Dirinya mengaku melakukan perbuatan tersebut berdasar suka sama suka dan dirinya juga siap bertanggung jawab atas perbuatannya. “Sudah satu bulan kita pacaran. Padahal, saya sudah bilang punya pacar. Tapi, dia terima. Cuman bapaknya yang tidak terima kalau dia pacaran. Saya ngajak dia begituan, saya bilang mau gak. Dia bilang mau asalkan kalau hamil, Aa harus bertanggung jawab. Jadi saya lakukan, sampai 4 kali di dalam sebuah sekolah. Karena deket rumah saya, jadi hafal lokasi itu sepi,” akunya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: