Laporan Penerapan Tata Kelola Perumda BPR Majalengka Tahun 2018

Laporan Penerapan Tata Kelola Perumda BPR Majalengka Tahun 2018

MAJALENGKA - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga intermediasi keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan untuk masyarakat, maka penerapan tata kelola yang baik sudah menjadi suatu keharusan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat pada tahun 2015. Dalam peraturan itu mewajibkan BPR menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Karena itu, manajemen Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Majalengka berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip tersebut, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Tata Kelola. Namun masih dibutuhkan waktu dan pentahapan di dalam penyiapan struktur dan infrastrukturnya. Sejauh ini Perumda BPR Majalengka telah memiliki satu kantor pusat operasional (KPO) dan delapan kantor cabang serta tujuh kantor kas. Kantor pusat operasional Perumda BPR Majalengka berada di Jalan KH Abdul Halim Nomor 388 Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kemudian delapan kantor cabang Perumda BPR Majalengka tersebar di Sukahaji, Rajagaluh, Jatitujuh, Ligung, Kertajati, Kadipaten, Cikijing dan Bantarujeg. Sementara tujuh kantor kasnya berada di Cigasong, Luewimunding, Panjalin, Kasokandel, Jatiwangi, Lemahsugih dan Maja. Sehingga diharapkan bisa mendekatkan dan memudahkan transaksi perbankan dengan nasabah. Terutama nasabah yang berada di desa-desa. Sesuai Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2007 tentang PD BPR Sukahaji dan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama PD BPR Sukahaji menjadi Perumda BPR Majalengka. Modal dasarnya ditetapkan sebesar Rp 10 miliar dengan modal yang telah disetor penuh sampai dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2018 sebesar Rp 7.061.778.898,48. Selengkapnya klik di bawah ini: Laporan Tata Kelola Perumda BPR Majalengka 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: