3 Parpol di Kuningan Tak Laporkan Dana Kampanye ke KPU

3 Parpol di Kuningan Tak Laporkan Dana Kampanye ke KPU

KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah mengumpulkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kuningan. Sesuai Peraturan  KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPPDK mulai tanggal 26 April-1 Mei 2019 sampai dengan pukul 18.00 WIB di kantor KPU kabupaten/kota. Dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kuningan, terdapat tiga parpol yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang telah ditentukan. Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Lestari Widyastuti selaku Divisi Hukum dan Pengawasan membenarkan hal tersebut. \"Ya benar, ada tiga partai politik yang sampai batas akhir penyampaian yang tidak menyampaikan LPPDK yakni Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Hanura,\" tutur Lestari. Berdasarkan PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pasal 68, sanksi yang diberikan kepada parpol yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni berupa tidak ditetapkannya caleg parpol yang bersangkutan menjadi calon terpilih. Lestari menambahkan berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Kuningan dari jauh hari sebelumnya. Mulai dari pengiriman surat pemberitahuan pengumpulan LPPDK ke seluruh parpol peserta Pemilu 2019 yang ada di Kuningan, mengadakan bimbingan dan teknis dalam pembuatan dan penyusunan LPPDK, melakukan KSA (Koordinasi, Supervisi  dan Asistensi) sampai penerimaan pelayanan konsultasi di ruangan help desk pemilu yang ada di Kantor KPU Kabupaten Kuningan. Dikatakan, upaya-upaya tersebut dilakukan dengan harapan seluruh parpol peserta Pemilu 2019 yang ada di kabupaten Kuningan dapat mengumpulkan LPPDK, walaupun pada kenyataannya masih terdapat parpol yang tidak menyerahkan. Setelah KPU Kabupaten Kuningan menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari parpol, selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan menyerahkan LPPDK tersebut kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Penyerahan LPPDK dari KPU Kabupaten Kuningan ini dilakukan pada tanggal 2 Mei 2019. \"Tepatnya pada tanggal 2 Mei 2019 KPU Kabupaten Kuningan telah menyerahkan LPPDK dari partai politik peserta Pemilu 2019 yang ada di Kabupaten Kuningan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) di aula Kantor KPU Provinsi Jawa Barat,\" tutur Lestari. Penyerahan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Hukum dan Pengawasan Lestari Widyastuti, Kasubag Hukum Dedi Fristiadi dan Operator Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) Dede Kurniadin. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: