Heboh “Nyanyian” Sunjaya Soal Aliran Dana, Pengamat Bilang Tunggu Sikap KPK

Heboh “Nyanyian” Sunjaya Soal Aliran Dana, Pengamat Bilang Tunggu Sikap KPK

CIREBON-Sunjaya Purwadisastra kembali ‘bernyanyi’ soal aliran dana dari sumber tak resmi yang ia terima selama menjabat bupati. Ia mengakui menerima uang dari sejumlah pihak dan dibagikan lagi ke berbagai orang demi kondusivitas dan kelancaran pembangunan di Kabupaten Cirebon. Nyanyian Sunjaya pun mendapatkan komentar beragam. Salah satunya dari pengamat hukum Cirebon, DR Juju Samsudin SH MH. Juju meminta Sunjaya untuk terus membuka misteri kasus korupsi di Kabupaten Cirebon. “Saya lihat apa yang disampaikan oleh bupati (Sunjaya, red) ini harus ditindak lanjuti oleh penyidik KPK. Terlepas apa yang disampaikan ini nanti terbukti atau tidak. Ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kabupaten,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, selama tidak ada kepastian hukum terkait apa yang disampaikan Sunjaya, maka selama itu pula kepercayaan masyarakat akan sulit terbangun. “Biar KPK yang menyampaikan apakah yang disampaikan bupati ini fakta atau hanya sensasi. Ini jelas butuh pembuktian karena apa yang disampaikan bisa saja benar dan bisa saja tidak benar,” ujarnya. \"\"Kalau tak benar, kata Juju, maka Sunjaya sudah membuat kebohongan publik dengan menyebar hoax. Tapi jika itu benar, sambungnya, maka pihak-pihak yang terlibat harus segera diproses. Akademisi Untag Cirebon itu juga meminta Sunjaya menunjukkan bukti aliran dana yang ia sampaikan. Seperti adanya aliran uang yang cukup besar untuk pembasahan raperda, juga untuk kepentingan lainnya. “Yang disampaikan ini tentu harus berdasarkan bukti. Harus ada faktanya sehingga bisa ditindaklanjuti oleh penyidik. Dan yang paling penting tentu disampaikan di ruang sidang, karena nanti setiap pernyataan yang disampaikan akan dicatat oleh panitera untuk dijadikan pertimbangan hakim,” jelasnya. Secara konstruksi hukum, lanjut Juju, kasus korupsi tidak berdiri sendiri. Biasanya selain penerima, juga ada pemberi dan ada pihak yang diuntungkan dari proses tersebut. Namun demikian, ia yakin penyidik KPK yang integritasnya tidak diragukan lagi bakal bisa memilah dan mengambil sikap atas apa yang disampaikan oleh Sunjaya tersebut. “Tentu setelah ramai pernyataan bupati (Sunjaya, red) kita tunggu sikap apa yang akan diambil KPK. Apakah akan melakukan penydikan baru dengan kasus yang berbeda, atau sebaliknya. Karen kita tahu sebelum persidangan, begitu banyak pihak-pihak yang dipanggil dan diperiksa,” ungkapnya. Terkait Perda RTRW yang menurut Sunjaya disahkan dengan biaya Rp1,5 miliar, Juju menilai perda tersebut tetap relavan dan sah selama tidak ada pihak yang menggugat perda tersebut dan mendapatkan keputusan final dari pengadilan. “Untuk produk hukumnya bisa dibatalkan jika ada pihak atau kelompok yang menggugat, baik itu class action atau upaya hukum lainnya dan mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: