BNN Bantah Pegawainya Disogok, Oknum Kades Positif Pemakai Narkoba

BNN Bantah Pegawainya Disogok, Oknum Kades Positif Pemakai Narkoba

KUNINGAN-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan Edi Heryadi membantah tuduhan ada anggotanya menerima sogokan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang oknum kepala desa berinisial RY sehingga terbebas dari jerat hukum. Edi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Kantor BNN Kabupaten Kuningan, Kamis (9/5) pagi. Edi menjelaskan, dari hasil tes urin terhadap RY yang menjabat Kades Sagaranten ternyata yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan dari hasil pemeriksaan dua dokter BNN menyatakan dia hanya pemakai sehingga tidak bisa dijerat pasal pidana melainkan harus dilakukan rehabilitasi. \"Tidak benar kalau ada yang menyebutkan ada anggota kami menerima sogokan dalam kasus tersebut. Karena dari hasil tes urin terhadap Kades RY ternyata yang bersangkutan memang positif memakai narkoba jenis sabu, dan dari hasil penggeledahan termasuk di rumahnya pun tidak ditemukan barang bukti. Ditambah dari hasil pemeriksaan tim assessment terpadu melibatkan dua dokter dari BNN, Kejaksaan dan kepolisian menyatakan RY hanya pemakai sehingga penanganannya harus rehabilitasi,\" ungkap Edi. Baca: https://www.radarcirebon.com/oknum-bnn-kuningan-diduga-mainkan-kasus-narkoba.html Edi mengungkapkan kronologi kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang oknum kades tersebut bermula dari tertangkapnya dua wanita pemilik sabu berinisial AS alias Cotel (42) warga Desa Ciwaru dan NC alias Mamih (39) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, pada tanggal 23 April lalu. Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan AS menggunakan barang haram tersebut bersama seorang laki-laki yang kemudian diketahui adalah RY sang kepala desa. \"Kami menangkap AS alias Cotel di samping Masjid Jami Desa Sidaraja pada tanggal 23 April sekitar pukul 20.30 WIB berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,12 gram di saku celananya. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Mamih yang langsung kami lakukan penangkapan di rumahnya malam itu juga,\" papar Edi. Tak sampai di situ, petugas terus mencari keterangan dari keduanya terkait siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut. Akhirnya Cotel mengaku baru saja memakai barang haram tersebut bersama pasangannya di sebuah hotel di daerah Sangkanurip. \"Kemudian kami lakukan penggeledahan di hotel tersebut, dan diperoleh barang bukti alat hisap atau bong yang terbuat dari botol larutan penyegar. Sedangkan laki-laki yang disebutkan tersangka AS ternyata sudah kabur. Dari keterangan AS pula diperoleh informasi bahwa lelaki tersebut adalah RY yang seorang kepala desa,\" ungkap Edi. Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Edi, pihaknya kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya baru bisa mendapati RY dua hari kemudian dengan bantuan petugas Babinsa dan Camat Ciwaru. RY pun kemudian dibawa ke kantor BNN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. \"Jadi tidak benar kalau ada yang mengabarkan RY sempat ditahan di Lapas Cijoho. Saya tahu sendiri yang bersangkutan hanya menginap satu malam di Kantor BNN untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tim assessment terpadu tersebut, akhirnya RY pun dipersilakan pulang untuk menjalani rehabilitasi,\" ujar Edi. Adapun untuk kedua wanita tadi, Edi mengatakan, untuk AS alias Cotel dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk NC alias Mamih karena dia berperan sebagai pengedar ditambah Pasal 127 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Edi menambahkan, dari keterangan keduanya diperoleh informasi masih ada dua orang lain yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut yakni J warga Kuningan dan S warga Luragung yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. \"Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Termasuk jika ada oknum anggota kami yang menyalahgunakan kewenangannya atau terlibat langsung dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, maka sanksinya sangat tegas yakni pecat,\" tegas Edi. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: