Warga Desa Kertawirangun Serahkan Elang Ular Bido

Warga Desa Kertawirangun Serahkan Elang Ular Bido

MAJALENGKA-Upaya petugas keamanan dalam memelihara binatang langka yang dilindungi membuahkan hasil. Salah satunya setelah ada upaya penindakan tegas terhadap perburuan binatang langka. Salah seorang warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi jenis Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) kepada Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Kamis (9/5). Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon, Ade Kurniadi Karim mengungkapkan bahwa penyerahan satu ekor satwa yang dilindungi undang-undang itu, bermula satwa langka jenis elang ditemukan oleh warga sepulang kerja dari hutan. Dia menemukan seekor elang dalam keadaan lemas. Selanjutnya oleh warga, elang tersebut dirawat untuk disembuhkan.\"Kemungkinan elang tersebut terkena serangan \"bisa\" atau racun ular yang menjadi mangsanya,\"Ungkapnya. Setelah terlihat membaik dan bisa makan serta bergerak merespon mangsa. warga tersebut menyerahkannya melalui perantara komunitas pecinta satwa yang ada di Majalengka. Yaitu, Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita Majalengka dan komunitas ini pun langsung melaporkan temuannya melalui call center BBKSDA Jawa Barat. Tim Gugus Tugas Evakuasi Penyelamatan Satwa Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, BBKSDA Jawa Barat dalam hal ini Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, langsung melaksanakan proses evakuasi elang tersebut ke rumah warga yang ada di Kecamatan Keratajati tersebut. \"Setiba di lokasi, kami langsung mengecek secara kasat mata kondisi elang tersebut, hasilnya satwa secara fisik terlihat sehat,  tidak ada cacat, kuku lengkap bulu sayap utuh dan paruh runcing. Namun untuk lebih jelasnya nanti tim dokter hewan kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk mengetahui sehat atau tidaknya elang ini,\" jelasnya. Selanjutnya kata dia, satwa Elang tersebut akan dibawa ke kandang transit kantor Resor Cirebon untuk direhabilitasi terlebih dahulu, sebelum dibawa ke kandang transit kantor Bidang KSDA Wilayah III Ciamis. \"Elang ini sementara kami rehab di kandang transit Resor Cirebon untuk selanjutnya dibawa ke Bidang III Ciamis, guna dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan sebelum dilepas liarkan kembali ke habitatnya,\" tambahannya. Dia juga mengimbau agar jangan pernah memelihara, menyimpan, memiliki satwa liar dilindungi undang-undang, karena merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi pidana. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: