Pura-pura Jualan, DJ Gasak HP Pegawai Puskesmas

Pura-pura Jualan, DJ Gasak HP Pegawai Puskesmas

CIREBON–DJ (39) pria asal Cengkareng, Jakarta Barat kini harus meringkuk di balik jeruji penjara Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Pasalnya, DJ terbukti telah melakukan pencurian di Kantor Puskesmas Kalimukti, Kecamatan Pabadilan, Kabupaten Cirebon. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKP Kartono Gumilar mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Senin (15/4) sekitar pukul 07.50, dengan cara pelaku berpura-pura menjual air mineral di lingkungan puskesmas tersebut. Namun, sambil keliling di puskesmas, pelaku juga memantau lokasi sekitar. “Jadi modus pelaku ini berpura-pura sebagai penjual minuman. Saat karyawan sedang apel dia membaca situasi dan mulai masuk ke dalam puskesmas. Pelaku dengan leluasa mengambil dua handphone (HP) milik Ade Nur Aeli (48) PNS puskesmas yang berada di dalam tas,” ujar Kartono. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku bergegas keluar melarikan diri. Usai apel, korban kaget dengan kondisi tas yang sudah berantakan dan handphone miliknya telah hilang. Korban pun curiga handphone-nya diambil penjual minuman tersebut. Sehingga langsung ke Mapolsek Pabedilan untuk maporkan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengecek keberadaan pelaku. Setelah 3 hari pencarian, polisi mendapati handphone korban berada di tangan Esa warga Desa Karamatmulya. Kecamatan Ciawigebang, Kuningan. Polisi menginterogasi Esa. Di depan polisi Esa mengaku, telepon genggam itu didapat dari ayah angkatnya. Polisi segera meluncur melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi juga mengantongi dua handphone milik korban yakni berjenis Oppo F1S dan  Vivo Y83. “Saat kita periksa, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata dia juga 2 minggu sebelum beraksi sudah datang ke puskesmas dengan berpura-pura menjual pakaian. Padahal untuk membaca situasi di lingkungan puskesmas tersebut. Dia sekarang tidak mengelak, ada barang bukti CCTV juga yang merekam,” papar kasat. Akibat dari perbuatannya, pelaku pun kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: