17 Mei, Imron Pimpin Cirebon, Sunjaya Ikut Dilantik, lalu Diberhentikan

17 Mei, Imron Pimpin Cirebon, Sunjaya Ikut Dilantik, lalu Diberhentikan

CIREBON-Akhirnya ada kepastian. Bupati-Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024 akan dilantik Jumat 17 Mei 2019 di Bandung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sang petahana yang kini menjadi terdakwa kasus gratifikasi, Sunjaya Purwadisastra, ikut dilantik. Setelah pelantikan, saat itu juga ia diberhentikan. Imron Rosadi kemudian diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt). Sudah tak ada lagi masalah dari Kemendagri. Surat-surat terkait pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Dicky Saromi sekaligus pelantikan Sunjaya-Imron sudah diserahkan ke Pemprov Jawa Barat. “Semuanya sudah turun (sudah ke Pemprov Jabar, red),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo melalui pesan singkat kepada Radar Cirebon. Bahkan surat keputusan pemberhentian penjabat bupati telah diambil oleh Pemprov Jawa Barat pada Jumat pagi (10/5). Dikatakan, karena semua persyaratan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih telah diserahkan semua ke Pemprov Jabar, maka berikutnya tinggal pelantikan. “Ya tinggal pelantikan (dilaksanakan Pemprov Jabar, red),” ungkapnya. Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan MSi membenarkan kepastian jadwal pelantikan tersebut. Kebetulan kemarin Iwan mengikuti rapat persiapan pelantikan. “Kami baru saja menghadiri rapat persiapan pelantikan bupati dan wabup terpilih dengan Pemprov Jabar,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Hasil dari rapat tersebut, menurut Iwan, telah ditetapkan pelantikan Sunjaya-Imron dilakukan Jumat 17 Mei 2019. “Hasil rapat tadi Pak Gubernur telah mengajukan izin peminjaman tahanan (meminjam Sunjaya, red) kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk tanggal 17 Mei. Jika peminjaman tahanan tersebut dikabulkan oleh PN, maka akan dilaksanakan pelantikan pada tanggal tersebut,” terang Iwan. Dalam pelantikan tersebut Sunjaya memang masih diikutkan. Tapi setelah dilantik, saat itu juga langsung diberhentikan dan Gubernur Ridwan Kamil kemudian menyerahkan SK Plt Bupati Cirebon kepada Imron Rosadi. “Jadi pelantikan, pemberhentian, lalu pengangkatan Plt,” pungkas Iwan. Proses pelantikan sendiri sedianya dilakukan 19 Maret 2019, bertepatan dengan akhir masa jabatan Sunjaya periode 2014-2019. Tapi, Kemendagri meminta agar pelantikan itu ditunda sampai tuntasnya Pilpres 17 April 2019. Seperti diketahui, Sunjaya-Imron memenangkan Pilkada Kabupaten Cirebon yang digelar 27 Juni 2018. Sunjaya berstatus petahana, menggandeng Imron, sahabatnya yang juga mantan kepala Kemenag Kabupaten Cirebon. Pada rekapitulasi suara KPU Kabupaten Cirebon 4 Juli 2018,  keduanya unggul dengan perolehan 319.630 suara. Pasangan Kalinga-Santi berada di urutan kedua dengan perolehan 265.317 suara, kemudian Mohamad Luthfi-Nurul Qomar di urutan ketiga dengan 263.070 suara, dan paslon Rakhmat-Yayat Ruhyat di urutan terakhir dengan perolehan 152.502 suara. Sunjaya-Imron memang belum dilantik. Sunjaya sendiri seharusnya masih memimpin hingga akhir masa jabatan pada 19 Maret 2019, lalu dilanjutkan periode kedua 2019-2024. Tapi, Sunjaya harus berurusan dengan hukum. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018 lalu dalam kasus suap mutasi jabatan di lingkup Pemkab Cirebon. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: