Rutan Siak Rusuh Dipicu Penemuan Sabu
SIAK - Api membakar Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, Sabtu (11/5), dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kebakaran bermula dari kerusuhan para napi. Diduga kericuhan ini dipicu penemuan sabu di salah satu blok blok wanita oleh petugas lapas. Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkum HAM RI, Lilik Sujandi, mengatakan, kerusuhan yang memicu kebakaran di Rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Riau, dipicu dari penemuan sabu di lipatan baju salah satu tahanan di blok wanita oleh petugas lapas. \"Berdasarkan info dari kepala rutan Siak, kejadian bermula dari ditemukannya narkoba yang diduga jenis sabu dalam lipatan baju warga binaan pemasyarakatan atas nama Y di blok wanita oleh salah seorang pegawai rutan, yang langsung menyampaikan temuan tersebut kepada Kepala Rutan, Gatot,\" kata Lilik Sujandi. Lebih jauh, Lilik kembali menyebutkan, seusai penemuan narkoba jenis sabu tersebut, Kepala Rutan langsung melakukan penggeledahan di blok wanita bersama petugas pengamanan dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polsek Siak, AKP Jaelani. \"Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan BAP, ditetapkan 3 tahanan mengonsumsi narkoba, yakni IM, Z dan D. Selanjutnya pada pukul 00.35 WIB ketiga tahanan tersebut dimasukkan ke ruang hunian dengan pengawalan petugas,\" terang Lilik. Sekitar pukul 01.10 WIB, sambung dia, terjadilah kerusuhan oleh tahanan yang menjebol pintu blok sel tahanan sehingga petugas rutan berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga Kapolda Riau juga ikut ke lokasi. Hingga saat ini, ada 31 orang penghuni rutan yang masih dikejar. \"Posisi terakhir dari 648 tahanan dan napi, 31 orang masih dilakukan pengejaran,\" bebernya. Kendati demikian, Lilik menyatakan bahwa saat ini para penghuni rutan yang terbakar itu sedang dipindah ke rutan terdekat. Diakhir penyampainya, Lilik kembali menegaskan bahwa pihaknya serius dalam melakukan pemberantasan narkoba di lapas ataupun rutan. \"Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan secara lebih dalam, apa sebenarnya yang menjadi pemicu utama, apakah ada provokator yang menunggangi. Karena pidana terbanyak di Rutan Siak adalah narkoba. Ini adalah bagian dari tantangan kami untuk menghilangkan peredaran narkoba di lapas dan rutan,\" jelasnya. Pasca kebakaran Rutan kelas II Siak Sri Indrapura, Riau, aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru meningkatkan pengamanan dengan menurunkan personel ke perbatasan wilayah Kabupaten Siak dan mencari para tahanan yang kabur dari Rutan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan ada tiga pintu masuk utama yang pengawasannya diperketat oleh jajarannya. Ketiga titik itu adalah jalan lintas Siak-Pekanbaru via Kecamatan Tenayan Raya, selanjutnya via Rumbai dan Rumbai Pesisir. \"Kita lakukan pemeriksaan dengan menurunkan seratusan anggota Polresta Pekanbaru, pemeriksaan dilakukan terhadap semua kendaraan yang masuk ke kota Pekanbaru baik itu dari pintu masuk Kecamatan Tenayan Raya, pintu masuk Kecamatan Rumbai, dan pintu masuk Kecamatan Rumbai Pesisir,\" ujar Susanto, Sabtu (11/5). Orang nomor satu di jajaran Polresta Pekanbaru yang memimpin langsung kegiatan itu, memeriksa semua kendaraan yang masuk dari arah Siak. Baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, seperti bus, truk, kendaraan roda empat, dan kendaraan roda dua. \"Ini semua kita lakukan untuk mencari dan mengantisipasi napi yang kabur pasca kerusuhan di Rutan Siak Sri Indrapura. Kami juga mengharapkan kerja sama masyarakat apabila mencurigai dan mendapatkan informasi adanya napi yang kabur tersebut dan agar dapat memberitahukan kepada pihak kepolisian terdekat,\" imbuhnya. Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo langsung meninjau lokasi Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura yang sudah ludes terbakar akibat kerusuhan para warga binaan. Ia menyatakan tidak ada korban jiwa dilokasi kebakaran. \"Kita berusaha masuk ke dalam, kondisi kebakaran sudah bisa dipadamkan oleh pemadam kebakaran Kabupaten Siak. Alhamdulillah tak ada korban manusia,\" katanya. Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan negosiasi dengan warga binaan yang masih tersisa di dalam rutan. Hal tersebut terkait evakuasi ataupun pemindahannya ke tempat atau rutan daerah lain.\"Saat ini sudah ada sekitar 110 warga binaan yang dievakuasi ke gedung serbaguna Maharatu. Sedangkan jumlah keseluruhan warga binaan di Rutan Siak sebanyak 648 orang,\" tandasnya. Lepasnya para narapidana dan lemahnya pengawasan lapas di Provinsi Riau bukan yang pertama terjadi. Medio Mei 2017 silam, sebanyak 200 tahanan kabur dari Rutan Kelas IIB Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk Nomor 2, Tenayan Raya, Pekanbaru, dengan mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Para napi mengamuk diduga karena kekecewaan atas pelayanan rutan yang marak dengan praktik pungutan liar (pungli). Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suradji Ahmad menyampaikan bahwa masih ada kelemahan dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan di Indonesia. \"UU pemasyarakatan kurang adaptif dengan teori-teori baru tentang penegakan hukum antara restorative justice dan economyc analisys of law,\" terangnya ke Fajar Indonesia Network/Radar Cirebon Group, kemarin. Ia menyebut, keberadaan napi yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba disebabkan selama ini program rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba kurang maksimal. \"Delapan puluh persen narapidana adalah tindak pidana narkoba. Ini terjadi karena rehabilitasi bagi pengguna kurang optimal dan konsepsi ultimum remidium telah dikesampingkan,\" imbuhnya. Di sudut berbeda, Ia kembali menilai, perlakuan Sipir (penjaga Rutan atau Lapas) selama ini juga belum maksimal dalam memasyaratkan para narapidana. \"Pembinaan sipir belum bisa mengedukasi dan menjerakan akibatnya perilakunya sering konfrontatif,\" imbuhnya. Disinggung, perlukah perlibatan mantan militer dalam pengawasan lapas, seperti purnawirawan TNI atau Polisi, Pakar Hukum UAI ini menyatakan dengan tegas hal tersebut tidak efektif.\"Pelibatan militer kurang tepat karena memiliki tupoksi dan karakter yang berbeda,\" tegasnya. Suradji berharap dengan kejadian kerusuhan-kerusuhan di lapas tersebut, Pemerintah segera revitalisasi lapas, lewat program pembagian kelas lapas sesuai dengan tingkat kejahatanya. \"Perlu dilakukan revitalisasi lapas dengan melakukan penambahan dan perbaikan fasilitas serta peningkatan kualitas dan kuantitas sipir,\" tukasnya. Pasca kebakaran Rutan kelas II Siak Sri Indrapura, Riau, aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru meningkatkan pengamanan dengan menurunkan personel ke perbatasan wilayah Kabupaten Siak dan mencari para tahanan yang kabur dari rutan. (by/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: