Tak Ada Perda, Kabupaten Cirebon Sulit Terapkan KTR

Tak Ada Perda, Kabupaten Cirebon Sulit Terapkan KTR

CIREBON - Belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi ganjalan utama untuk menetapkan KTR di tempat umum. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih mengatakan, saat ini Kabupaten Cirebon hanya memiliki perbup mengenai kawasan tanpa rokok. Kondisi ini, lanjut dia, yang membuat pelaksanaannya menjadi sulit. Begitu juga penindakan pelanggaran. “Kita terganjalnyakan belum memiliki Perda, hanya mengandalkan Perbup saja untuk KTR. Sehingga dari segi hukumnya kurang kuat,”ujarnya. Yuningsih mengungkapkan, penerapatan KTR akan memberikan dampak sangat baik di Kabupaten Cirebon jika diterapkan. Apalagi, lanjut dia, Kabupaten Cirebon saat ini sedang berupaya menjadi kabupaten ramah anak. “Dan tentunya untuk bisa mencapai kabupaten ramah anak, KTR ini harus berjalan dengan baik,” jelasnya. Sebagai lembaga yang memiliki tugas legislasi, Yuningsih mengakui jika untuk mewujudkan Perda KTR tidak mudah. Karena tidak sedikit juga anggota DPRD Kabupaten Cirebon kurang sepakat dengan Perda KTR. Hingga saat ini, Perda KTR sudah diajukan oleh eksekutif. Namun pembahasannya masih belum selesai. “Memang ini ajuan dari eksekutif, tetapi kalau dewan ada yang kurang setuju ya akan susah juga sedangkan yang buat dan bahas perda adalah dewan,”ungkapnya. Yuningsih sendiri sangat menyayangkan banyak anggota DPRD yang kurang setuju dengan Perda KTR. “Harusnyakan nggak boleh begitu karena pelaksanaan KTR tidak bisa hanya mengandalkan Perbup. Harus ada Perda, dan KTR sendiri cukup baik, karena akan membawa kemajuan terutama dari sektor kesehatan warga,” tuturnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: