Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Curanmor

Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Curanmor

MAJALENGKA-Dua orang tersangka yang terlibat kasus pencucian kendaraan bermotor, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Dari penangkapan tersebut, satu buah unit sepeda motor berhasil diamankan dari tangan para pelaku. Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua tersangka berinisial ON dan TG. \"Keduanya merupakan warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka dan mereka kami tangkap di dua lokasi yang berbeda,” ungkapnya. Penangkapan ini bermula ketika korban atas nama Udan (33), warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura, melaporkan kasus kehilangan kendaraan bermoto. Sepeda motor Revo bernomor polisi E 5570 WG miliknya yang kala itu terparkir di pinggir Jalan Raya Maja-Talaga raib. \"Saat itu, korban tengah memadamkan serutan bambu reng yang terbakar di tempat pembuatan reng. Namun saat kembali, motor yang terparkir tersebut sudah raib diembat maling,” jelasnya. Satreskrim Polres Majalengka pun langsung melakukan penyelidikan. \"Dengan sigap petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut pada saat menjelang bulan Ramadan,\" jelasnya. Mereka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda. Tersangka ON ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi. Sedangkan, TG alias Tedol, dibekuk disebuah kedai kopi di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Majalengka. \"Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, kedua pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,\" pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: