Karena PPDB, Warga Serbu Disdukcapil Ajukan Legalisir Akte Kelahiran

Karena PPDB, Warga Serbu Disdukcapil Ajukan Legalisir Akte Kelahiran

CIREBON-Ribuan warga Kota Cirebon mendadak memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon. Mayoritas mengajukan legalisir akte kelahiran untuk keperluan pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Antrean warga yang datang sejak pagi hingga kemarin siang, membuat kaget para pegawai disdukcapil. Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Drs Anan Suyitno tak mengira proses legalisir bakal membeludak seperti ini. “Sebetulnya kami sudah tahu ada syarat legalisir. Tapi nggak menyangka antreannya seperti ini,” katanya. Disdukcapil memang dilibatkan dalam rapat panitia PPDB. Di dalam rapat itu, disyaratkan bahwa akte kelahiran mesti dilegalisir. Bahkan ketentuan ini sudah dituangkan di Perwali 13/2019, tentang perubahan Perwali 16/2018. Ia memerkirakan, bakal ada 10 ribuan warga yang mengajukan legalisir. Untuk lingkup dinas pendidikan kota atau sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, calon pendaftar sekitar 6 ribu siswa. Bila digabung dengan siswa sekolah menengah pertama yang masuk sekolah menengah atas, diperkirakan mencapai 10 ribu. “Mungkin mulai hari ini mereka dapat sosialisasi PPDB termasuk syarat legalisir. Makanya dan berbondong-bondong ke kota dan banyak sekali yang datang,” kata Anan. Sebelumnya dirinya sudah memberikan briefing ke jajaran staf bahwasannya disdukcapil ada kerja tambahan yakni legalisir akta kelahiran. Ternyata di luar dugaan hari pertama tenryata membludak hingga krodit, namun tetap bisa tertangani. Anan menilai, ketika PPDB mengacu akta kelahiran datanya dokumen pendidikannya seperti ijazah akan bersesuaian dengan akta kelahiran. Itu akan meminimalisisasi dokumen yang tidak sesuai antara akta lahir dan dokumen pendidikan seperti raport dan ijazah. “Jadi ini lebih akurat,” tandasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: