Disnakertrans Sebar Aturan THR

Disnakertrans Sebar Aturan THR

CIREBON - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling ditunggu bagi para pekerja, pegawai maupun karyawan. Terutama, untuk menghadapi kebutuhan di hari raya. Kepada Radar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Suharto mengatakan, Peraturan Pemberian THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016. Menurutnya, di dalam aturan tersebut, tepatnya pada pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang minimal sudah mempunyai masa kerja satu bulan. Selebihnya, juga perusahaan wajib memberikan THR. Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. \"Soal besarannya, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan. Yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,\" tutur Suharto kepada Radar, Selasa (14/5). Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. \"Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,\" ujarnya. Pasa kesempatan itu, Kepala Bidang Pembinaan Perlindungan Hubungan Industrial dan Jamsostek (PPHI) Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Rio Eka S menuturkan, pihaknya baru saja mengeluarkan atau menyebarkan surat edaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016. \"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,\" katanya. Dan pada tanggal 17 Mei 2019, pihaknya akan membuka pelayanan atau posko pengaduan THR. \"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang kami buka pada tanggal 17 Mei 2019 di Kantor Disnakertrans. Mudah-mudahan adanya posko ini bisa menampung para pekerja dan memberikan solusi jika memang benar-benar pekerja tersebut tidak mendapatkan haknya,\" tutur Rio. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: