Masalah Galian C, Polisi Tunggu Pemkot untuk Bertindak

Masalah Galian C, Polisi Tunggu Pemkot untuk Bertindak

CIREBON-Penanganan secara hukum atas pengelolaan eks lahan galian c di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tidak bisa dilakukan tanpa pertimbangan matang. Meski ada potensi menyalahi surat keputusan (SK) Walikota 16/2004, hingga menyalahi ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun ada aspek sosial yang layak jadi pertimbangan. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kepolisian sebetulnya sudah pernah bertindak. Bahkan menyegel alat berat yang digunakan untuk penambangan pasir. Namun, mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, langkah hukum belum ditempuh. Sembari menunggu upaya penanganan dari Pemerintah Kota Cirebon. “Perkara ini sudah jadi perhatian saya sejak pertama menjabat kapolres,” katanya kepada Radar Cirebon. Ia tidak ingin penegakan hukum malah membuat kerawanan sosial yang berimbas pada kondusivitas Kota Cirebon. Sebab, penanganan hukum atas hal ini tidak bisa disamakan dengan kasus kriminal, karena potensi konflik sosialnya tinggi. \"Tahun lalu, kami sempat menghentikan pengoperasian backhoe di lokasi. Pak Dandim sendiri yang memindahkan backhoe-nya,” tuturnya. Dari kesepakatan bersama secara informal, disetujui untuk sementara proses penggalian dihentikan. Namun, akhir-akhir ini dirinya mendengar dilokasi itu sudah dimulai lagi aktivitas penambangan. Roland juga mengungkapkan, hasil laporan reserse dan kriminal, dua hari yang lalu tidak ada aktivitas penambangan. Dan ada informasi ada kelompok masyarakat yang ingin berorasi ke balaikota. Ini akan kita selidiki dan cegah, agar tidak menggangu keamanan dan ketertiban, apalagi sekarang bulan suci Ramadan. \"Intinya kita masih menunggu penanganan dari pemkot dan DPRD. Setelah ada kesepakatan, komitmen ataupun produk hukum, baru kita bertindak,” tandasnya. Roland yang tengah mengikuti rapat koordinasi di Mabes Polri, Jakarta, mengaku sudah beberapa kali meninjau langsung ke lokasi bersama Dandim, Walikota semasa dijabat Dedi Taufik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mantan penyidik KPK ini menyebutkan, perlu adanya upaya yang lebih atas program alih profesi. Masalahnya, tidak mudah mengubah paradigma lahan galian menjadi satu-satunya mata pencaharian. Karena hal ini sudah berlangsung secara turun-temurun. Ditambah lagi kepemilikan lahan itu adalah warga setempat, mereka masih berfikir, tanah miliknya mau diapakan haknya. Program lainnya dari pemkot seperti ingin menjadikannya kawasan wisata maupun asrama haji, perlu segera direalisasi. Bila ini bisa diwujudkan, sedikit banyak akan mempengaruhi pola pikir masyarakat disana untuk alih profesi. Bahkan, kata dia, masalah ini sudah dibicarakan pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD. Tapi ini juga belum menghasilkan solusi, karena waktu itu menjelang pemilu. Ada kesepakatan akan dibahas lagi seusai pemilu. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: