Mencari Pembuktian Status SDN Kebon Baru IV sebagai Bangunan Cagar Budaya

Mencari Pembuktian Status SDN Kebon Baru IV sebagai Bangunan Cagar Budaya

CIREBON-Di dalam kompleks pendidikan tersebut, ada tujuh sekolah dasar yang menggunakan nama kebon baru. Tapi, masing-masing punya latar belakang sejarah berbeda. Sementara penetapan status cagar budaya dilakukan dengan sistem pukul rata. Kompleks sekolah ini dipisahkan Jl Veteran. Warga kerap menyebut SDN Kebon Baru Jawa dan Sunda. Ada juga yang menyebut dengan arah mata angin. Yakni, SDN Kebon Baru Utara untuk menyebut I, II, III, dan VI yang berada di wilayah Kelurahan Kebon Baru. Kemudian Kebon Baru Selatan untuk SDN Kebon Baru IV, V dan VII yang masuk ke dalam wilayah Kelurahan/Kecamatan Kejaksan. Masalah penamaan ini pula yang menjadi masalah. Sekaligus jadi penghalang proses renovasi. Surat Keputusan (SK) Walikota 19/2001 tidak spesifik menyebutkan SDN Kebon Baru di komplek mana yang termasuk cagar budaya. Hanya dituliskan bahwa SDN Kebon Baru adalah bangunan Cagar Budaya dengan tingkat perlindungan cukup tinggi. Sejak pemberlakuannya, SK ini tak jadi masalah. Barulah ketika proses renobasi akan dilakukan, SDN Kebon Baru IV yang kena batu sandungan. Bangunan sekolah yang diragukan status cagar budaya-nya, namun mengalami ganjalan karena SK Walikota menyebutnya cagar budaya. Masalahnya, dalam rapat dengan sejumlah stake holder pelestarian cagar budaya, rekomendasi yang dimunculkan justru merugikan proses renovasi itu sendiri. Pencarian bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga terancam batal. Namun dari beberapa penelitian, merujuk pada beberapa indikator bahwa dua komplek SD ini perlu dipisahkan dari status cagar budaya. Sejarawan Komunitas Kendi Pertula, Mustaqim Asteja menyebutkan, dua komplek sekolah dasar ini memiliki perbedaan tahun pembangunan yang cukup jauh. Sebagai salah rujukannya, Peta Tata Ruang Kawasan Jalan Veteran Kota Cirebon pada tahun 1916, 1918 juga 1946. Dalam sumber itu, tidak ditemukan lokasi bangunan dari SDN Kebon Baru Selatan itu. Yang ada dari ketiga peta tersebut hanya SDN Kebon Baru Utara yang dahulu berfungsi sebagai Native School atau sekolah rakyat di sana. Dari kajian penelitian yang dilakukannya bersama Komunitas Kendi Pertula, terdapat empat poin di dalamnya. Yakni tidak ada penetapan Cagar Budaya Bangunan Gedung SD Negeri Kebon Baru IV. Adapun SDN Kebon baru yang tercantum dalam SK Walikota Cirebon 19/2001 sebagai bangunan dengan tingkatan perlindungan cukup ketat adalah bangunan utama SDN Kebon Baru I yang adalah SDN Kebon Baru Utara. \"Melihat arsip peta tahun 1918 dan 1946, di wilayah yang saat ini berdiri SDN Kebon Baru Selatan itu belum ada bangunan,\" kata Mustaqim. Poin kedua, secara administratif wilayah, SDN Kebon Baru I, II, III dan VI atau SDN Kebon Baru Utara ini berada di wilayah Kelurahan Kebon Baru. Sedangkan SDN Kebon Baru IV, V dan VII atau SDN Kebon Baru Selatan masuk ke dalam wilayah Kelurahan Kejaksan. Poin ketiga, bentuk Arsitektur Bangunan Gedung SD Negeri Kebon Baru IV memiliki keunikan dan khasnya. Terakhir dalam poin 4, bila harus diadakan rehabilitasi Bangunan gedung SDN Kebon Baru IV, disarankan  untuk disesuaikan dengan tidak meninggalkan bentuk kontruksi dan ornamen arsitekturnya. Kemudian, pada arsip dokumen sekolah di tahun 2012 ada menemukan dokumen dari dana alokasi khusus (DAK). Dilakukan secara bertahap untuk peningkatan kapasitas ruangan kelas dengan pemberian bantuan DAK Bidang Pendidikan Tahun. Menurut Mustakim, sumber dana ini juga bisa jadi acuan lain. Sebab, bila berstatus cagar budaya, seharusnya sumber anggarannya bukan DAK pendidikan. Kemudian, banyak menunjukan bukti ke arah bahwa SDN Kebon IV bukan termasuk cagar budaya. Pemerintah Kota Cirebon juga perlu merevisi penetapan SK Walikota 19/2001 agar tidak menimbulkan masalah serupa di kemudian hari. Lantaran biasnya status cagar budaya ini, Ano Sutrisno selaku Kepala SDN Kebon Baru IV mengkhawatirkan lamanya proses pembuktian yang dapat terus menunda rencana renovasi. Padahal, kondisi bangunannya ini yang sudah memprihantikan bagi siswa dan warga sekolah lainnya. “Sebetulnya kerusakan ini harus segera ditangani,\" jelasnya. Ano khawatir bila sampai tiga bulan belum ada kejelasan, dana renovasi dari Kemendikbuk sejumlah Rp900 juta tidak bisa digunakan dan terpaksa dikembalikan. “ Saya hanya ingin mewujudkan sekolah yang layak. Dengan ruangan cukup, bangunan aman dan ruangan pendukung KBM anak-anak nantinya. Semoga bisa terlaksana,\" katanya. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: