Sidang Putusan Ahmad Dhani Dijadwalkan 11 Juni

Sidang Putusan Ahmad Dhani Dijadwalkan 11 Juni

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya mengajukan tanggapan atau replik atas nota pembelaan/pledoi yang diajukan tim penasihat hukum Ahmad Dhani. Dalam repliknya, jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan tetap pada tuntutan. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Atas replik ini, tim penasihat hukum Ahmad Dhani langsung tidak mengajukan tanggapan tertulis atau duplik. Pasalnya, replik yang dibacakan jaksa tidak substantif. Menurut pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, replik jaksa hanya berupa kesimpulan dan tidak menyentuh dalil-dalil. \"Ahmad Dhani tidak bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 3. Karena pasal tersebut berkaitan dengan keputusan MK nomor 50 yang berdasar pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP,\" tuturnya. Lantaran penasihat hukum Ahmad Dhani tidak mengajukan duplik, maka agenda persidangan kasus ini akan langsung pembacaan putusan pada 11 Juni mendatang. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: