Gabah Petani Cirebon Ditolak Bulog, Kuwu Karanganyar Minta Pemkab Bersikap

Gabah Petani Cirebon Ditolak Bulog, Kuwu Karanganyar Minta Pemkab Bersikap

CIREBON-Kendati sedang musim panen tetapi petani di Kabupaten Cirebon merana. Meraka mengeluhkan dengan sikap Bulog yang ngotot tidak bisa menyerap padi mereka lantaran tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 05 tahun 2015. Padahal, mayoritas padi yang ditanam adalah saran yang diarahkan oleh Dinas Pertanian dan Badan Penyuluhan. Keluhan petani itu disampaikan Kuwu (Kepala Desa) Karanganyar Moh Yakub. Dikatakan Yakub, masyarakat Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan banyak yang mengeluh ke pihaknya sebagai aparat desa. Sehingga, pihaknya langsung koordinasi dengan pihak Bulog tentang rendahnya harga padi. Sayangnya, lanjut Yakub, koordinasi itu tidak memenuhi titik temu. “Saya sudah sampaikan keluhan petani kepada Bulog. Ternyata, Bulog berpatokan pada Inpres nomor 5 tahun 2015 untuk beberapa kriteria gabah yang diterima oleh Bulog. Setelah dilakukan penelitian oleh Bulog, gabah kami dianggap tidak sesuai kriteria penyerapan Bulog,” ujarnya. Padahal, lanjut Yakub, bibit dan pengelolaannya dapat arahan dari dinas terkait, dan sesuai dengan program pemerintah. Yakub mengaku heran dengan sinergisitas pemerintah dari dinas terkait yang menyebabkan gabah petani tidak dapat diserap dengan alahan tidak sesuai kriteria Bulog. Padahal, pihaknya hanya menyampaikan kepada petani untuk melancarkan dan menyukseskan program pemerintah. Namun, program pemerintah yang dijalankan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan karena Bulog terkesan enggan menyerap gabah petani. “Kita pertanyakan sikap pemerintah seperti apa, karena bahasa Bulog saklek sesuai Inpres. Sedangkan mayoritas petani disini kayaknya tidak sesuai Inpres, karena mayoritas menanam bibit jenis inpari 33 dan muncul. Entah kreterianya seperti apa yang sesuai Inpres saya tidak paham,” tandasnya. Menurut Yakub, pihaknya juga sempat menanyakan kepada Bulog jenis padi apakah yang sesuai dengan Inpres. Sayangnya, Bulog tidak bisa memberikan jawaban yang pasti dan Bulog sendiri tidak paham dengan jenis bibit yang sesuai dengan Inpres. “Jenis yang ada ini diarahkan oleh dinas. Tapi, tidak sesuai dan tidak memenuhi Inpres Nomor 5 tahun 2015. Tidak ada kejelasan benih mana yang sesuai, karena di Desa Karangayar ini ada sekitar 175 hektare tanah pertanian masih banyak belum laku. Harusnya ada sosialisasi khusus agar padinya dapat diserap Bulog yang sesuai Inpres,” terangnya. Yakub mengaku, Bulog sudah melakukan penelitian terhadap padi milik masyarakat Desa Karanganyar. “Sampel dibawa oleh Bulog untuk diteliti diantaranya impari 33, dan muncul. katanya tidak sesuai dengan Inpres,” imbuhnya. Sementara itu, salah seorang petani, Sudini mengaku, dirinya terpaksa menjual padi dengan harga yang murah lantaran untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. “Harga masih murah. Saat kami jual ke perorangan sekitar Rp3.700 per kilogram,” ujarnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: