Dislakan Enggan Terbitkan Rekomendasi KITC

Dislakan Enggan Terbitkan Rekomendasi KITC

CIREBON-Investasi pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi Cirebon (KITC) PT King di Wilayah Timur Cirebon (WTC) belum berjalan mulus. Pasalnya, rekomendasi alih fungsi lahan tertahan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan) Kabupaten Cirebon. Kabid Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Ir Saiduna menegaskan, investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon, harus menempuh proses perizinan secara prosedur. Apalagi, KITC di Kecamatan Losari ini banyak pro kontra. \"Kita harus punya win-win solution. Jangan sampai keberadaan kawasan industri menimbulkan masalah. Pemerintah hadir itu kan untuk memecahkan masalah, bukan menambah masalah,\" ujar Saiduna kepada Radar Cirebon usai rapat tindak lanjut KITC di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, (16/5). Menurutnya, saat ini saja masalah perizinan PT King masih proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, pihaknya lebih hati-hati. Alternatifnya, distop dulu. \"Jangan sampai kita mengeluarkan rekomendasi, tapi menimbulkan masalah,\" terangnya. Ditambah lagi, sambung dia, seluruh lahan tambak di Kecamatan Losari bisa habis jika pembangunan KITC itu terwujud. Maka dari itu, perlu ada kajian. Dinas Kelautan dan Perikanan sendiri sampai saat ini masih menerawang. Namun, belum ditampilkan. \"Nanti kalau sudah selesai kasusnya, baru kita tampilkan,\" tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi menyampaikan, rapat tindak lanjut pembangunan KITC oleh PT King kali ini, pihaknya menghadirkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun, perwakilan PT King tidak ada yang hadir. Alasannya, karena tidak diundang. \"Kita emang gak ngundang PT King. Kita hanya mengundang dinas teknis, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian. Untuk Dinas Pertanian kaitannya bukan dengan PT King. Tapi, PT Muara Tanjung. Sama membangun industri di Kecamatan Gebang dengan luas lahan 300 ha,\" jelasnya. Kaitan dengan PT King, sambung Aan, izin lokasi memang sudah keluar. Tapi Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan tidak memberikan rekomendasi. \"Berarti ini tidak sinkron. Padahal, izin lokasi sudah keluar,\" imbuhnya. Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, PT King harusnya menyelesaikan lahan yang 500 ha terlebih dahulu. Jadikan kawasan industri. Kalau butuh pengembangan hingga 2.000 ha, bisa dibicarakan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. \"Kami tidak setuju kalau langsung 2.000 ha lahan untuk industri dalam satu hamparan. Buktikan dulu 500 ha dijadikan kawasan industri, setelah itu bisa mengajukan perluasan,\" katanya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: