5 Tahun Sekali Eselon II Mesti Ikut Uji Kompetensi

5 Tahun Sekali Eselon II Mesti Ikut Uji Kompetensi

CIREBON-Pejabat eselon II yang sudah menjabat selama lima tahun mesti mengikuti uji kompetensi ulangan. Tujuannya ialah sebagai penyegaran dan bahan rekomendasi kepada walikota ketika hendak melakukan rotasi mutasi sesuai kemampuannya. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklatda) Drs H Anwar Sanusi MSi mengatakan, untuk saat ini hampir semua eselon II di lingkungan pemkot telah mengikuti uji kompetensi. “Kita sudah bikin uji kompetensi, yang di Hotel Prima itu (akhir tahun 2018). Tapi ada yang belum ikut waktu itu,” katanya kepada Radar Cirebon. Untuk pejabat yang belum mengikuti uji kompetensi saat di Hotel Prima, mereka sebelumnya sudah mengikuti ikut uji kompetensi/talent pool yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional Provinsi Jawa Barat. Beberapa pejabat yang ikut di talent pool yakni, dr Edy Sugiarto MKEs, Drs Andi Armawan, Sumanto, Drs Jaja Sulaeman MPd dan drh Maharani Dewi MM. Talent pool itu, masih kata Anwar,  dilaksanakan untuk menguji para pejabat tinggi pratama setara eselon II Se-Jawa barat, dan Kota Cirebon diminta mengirimkan lima nama, mereka sudah punya sertifikat talent pool. Sedangkan eselon II yang akan memasuki usia pensiun tidak disertakan uji kompetensi di Hotel Prima, mereka adalah Ir Vicky Sunarya, Dra Deane Dewi Ratih dan Moch Korneli. Sedangkan Maman Kirman tidak ikut uji kompetensi karena saat itu yang bersangkutan sedang sakit. Namun demikian bukan berarti Maman Kirman tidak ikut uji kompetensi, karena yang bersangkutan harus ikut uji kompetensi meski masa pensiuannya sekitar tujuh bulan lagi. “Nanti kita lihat dulu ketentuannya,” kata Anwar. Mantan kadisdik ini menjelaskan,  jabatan eselon II harus ikut uji kompetensi dan itu setiap 5 tahun dan harus dievaluasi. Eselon IIa juga tetap harus ikut uji kompetensi, termasuk sekretaris daerah mestinya uji kompetensi lagi dan bisa saja ikut di Bandung. Setelah lima tahun masa jabatan eselon II, akan ada  evaluasi dan kepala daerah yang menentukan diteruskan atau tidak. “Hasil Uji kompetensi ini menjadi bahan kepala daerah apakah jabatan eselon II yang bersangkutan diteruskan atau tidak,” katanya. Namun demikian, kepala daerah tidak diperbolehkan merotasi eselon II yang belum genap menjabat selama dua tahun, dan di Kota Cirebon ada dua pejabat yang belum bisa dirotasi yakni, Arif Kurniawan ST Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Drs RM  Abdullah Syukur MSi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Sukmanjaya S Sos Kepala Dinas tenaga Kerja  dan Henda Staf Ahli walikota. Mereka tidak bisa dirotasi karena  diangkat Agustus tahun 2017 sehingga bila dihitung sampai saat ini mereka belum genap menjabat dua tahun. Sementara untuk pelaksanaan mutasi, walaupun rekomendasi dari kementerian dalam negeri (kemendagri) sudah turun, akan tetapi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum turun. Rekomendasi ini diperlukan, karena yang akan dilakukan adalah rotasi eselon II. Sesuai PP 71/2010 bahwa ASN Eselon II dan III wajib mengikuti uji kompetensi secara berkala dan bertahap. Berdasarkan PP 71/2010, posisi eselon II bisa dikatakan ada di zona yang terus dalam pengawasan kinerja. Ini berlaku untuk para kepala dinas, termasuk sekretaris daerah. Mereka bisa mengalami promosi, juga degradasi. Asisten Administrasi Umum Pemerintahan, Drs H Agus Mulyadi MSi membenarkan, ada ketentuan untuk pejabat eselon II mengikuti uji kompetensi ulang. Sebab, jabatan eselon II berbeda dengan eselon III dan IV. “Eselon II itu masuk bagian dari jabatan pratama. Ini berlaku mulai dari eselon IIb, juga Eselon IIa,” kata Agus. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: