Dewan Sidak, Sepakati TPA Ilegal Jadi RTH

Dewan Sidak, Sepakati TPA Ilegal Jadi RTH

CIREBON- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon turun ke lapangan sidak  keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal di Desa Cangkring, Kecamatan Plered, (17/5). Hasilnya, menyepakati dan menyetujui tempat tersebut untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain Komisi III, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Cirebon turut mengawal. Mewujudkan RTH, DLHD terlebih dahulu akan melakukan sterilisasi kawasan menggunakan alat berat. Yakni, dengan meratakan tanah dan membersihkan bekas pembakaran sampah yang dilakukan pasca penutupan. Selain itu, Pemerintah Desa akan terlebih dahulu melakukan musyawarah terkait lahan atau tanah desa yang ke depannya disediakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Lokasinya berada di dekat lapangan bola Desa Cangkring atau tidak jauh dari lokasi TPA Ilegal yang telah ditutup. Rencana penyediaan lahan TPS, DLHD melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dedi Sudarman mengaku siap membantu dan mendorong dengan memberikan alat pembakar sampah, hingga menyediakan truk sebagai pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir. “Terima kasih pemerintah desa dan masyarakat Desa Cangkring yang sudah peduli terhadap sampah. Setelah ada penutupan TPA Ilegal, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan dan sama-sama memilihara lingkungan. Mengenai pengangkutan sampah dan sebagainya, bisa MoU (membuat kesepakatan, red) dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampahnya,” kata dia. Pihaknya juga mengaku sangat siap menyediakan bibit pepohonan demi mewujudkan RTH seperti yang diinginkan pemerintah desa dan masyarakat Desa Cangkring. Dedi mengimbau pemdes untuk selalu berkoordinasi dengan DLH demimewujudkan lingkungan bersih dan terhindar dari penyakit. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST mengatakan, bagaimanapun sampah liar atau TPA Ilegal harus segara ditangani. Pihaknya juga telah meminta DLH untuk menertibkan TPA Ilegal yang ada di Kabupaten Cirebon, dan menginstruksikan untuk memasang plang imbauan larangan membuang sampah. “Apalagi TPA ada di bantaran sungai. Itu emang tidak dibolehkan. Dan bagi yang melanggar ada pidananya. Masyarakat Desa Cangkring meminta eks TPA direhabilitasi untuk ditanam pohon atau ruang terbuka hijau. Itu juga sudah disepakati oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya. Ketua BPD Desa Cangkring H Harcan SSoS menyampaikan terima kasih atas dukungan pihak terkait dalam upaya mewujudkan Desa Cangkring yang terbebas dari TPA Ilegal. Ia mengatakan, akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, terkait pemanfaatan tanah desa yang direncanakan akan dijadikan TPS. “Akan terlebih dahulu kita bicarakan terkait lahan yang akan dibangun untuk TPS,” singkatnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: