Komplotan Pembobol Konter Handphone di Majalengka Didor

Komplotan Pembobol Konter Handphone di Majalengka Didor

MAJALENGKA- Pelaku pembobolan konter handphone berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Majalengka. Penangkapan pelaku berlangsung cukup dramatis. Tiga pelaku mencoba kabur sehingga akhirnya petugas kepolisian harus menembakkan timah panas ke bagian kaki. Total ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan petugas. Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, pelaku adalah pembobol konter handphone HP Mega Jaya Cell. Mereka beraksi pada 29 April lalu. “Yang beraksi membobol itu ada lima orang. Dan kelima orang ini adalah pelaku yang mencuri 193 unit ponsel berbagai merk dan satu laptop hingga pihak korban mengalami kerugian mencapai Rp268 jutaan,” ungkap Kapolres. Kelima pelaku itu berinisial AM (37) warga Gresik, Jawa Timur, DR alias Mincuk (41) warga Sidoarjo, Jawa Timur dan SA alias Bokir (34) warga Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan, dua pelaku lainnya, RHR (35) serta BS (37) tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Bogor. Selain lima pelaku pembobolan, dua pelaku lain yakni HR (34) dan JN (33) ditangkap karena bertindak sebagai penadah. Mereka berdua merupakan warga Jakarta Selatan. “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Mereka masih dalam pemeriksaan dan kami juga masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah masuk dalam DPO,” ujarnya. Kapolres menyampaikan penangkapan bisa dilakukan setelah dilakukan pendalaman pada rekaman CCTV di luar dan di dalam konter handphone. Termasuk juga dari informasi yang berhasil dikumpulkan dari saksi dan hasil olah TKP. \"Kelima pelaku ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. Diawali penangkapan terhadap dua pelaku yang beperperan sebagai penadah, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Jakarta Selatan,” jelasnya. AKBP Mariyono menyebutkan, pelaku adalah bagian dari komplotan spesialis pembobol konter handphone dan laptop antar provinsi. “Dalam pengakuannya, komplotan ini sudah beberapa kali melakukan pembobolan konter HP. Selain di Majalengka, mereka juga melakukan pembobolan di Indramayu dan Bogor,” jelasnya. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan, dua tersangka lainnya yang merupakan sebagai penadah akan dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: