Tiga Raperda Cerdaskan Bangsa

Tiga Raperda Cerdaskan Bangsa

BANDUNG – Untuk mewujdukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Pengajuan ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (22/5). Tiga raperda yang diajukan antara lain, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, tentang Pelayanan Kesehatan, serta tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukian Tahun 2019-2039. Dalam pidatonya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat punya mimpi mencerdaskan kehiduan bangsa yang merupakan fundamental, sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. Bunyinya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. “Keberadaan pendidikan agama dan keagamaan sudah menjadi kenyataan sosiologis yang komplit dan menyatu dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius,” katanya. Oleh sebab itu, sejalan dengan keberlangsungan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, menyebutkan, pendidikan agama memberikan pengetahuan, sikap kepribadian dan keterampilan dalam mengamalkan agamanya. “Sedangkan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik yang menuntut penguasaan pengetahuan ajaran agama dan mengamalkan ajaran agama,” imbuhnya. Tujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membuat peraturan daerah tersebut, antara lain, memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya  manusia melalui lembaga pendidikan keagamaan, meningkatkan kualitas peserta didik dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama serta meningkatkan profesionalitas dan akuntabulitas pengelola satuan penddikan keagamaan. “Alhamdulillah, sesuai komitmen, akan dibahas oleh dewan supaya jelas dan adil dalam melindungi para kiyai, santri dan pesantren. Juga pendidikan agama lain yang non muslim, harus dibantu dan dilindungi. Mudah-mudahan, dengan peraturan yang akan dibahas, ke depan Jawa Barat bisa naik kelas,” ungkapnya. Terkait dengan Raperda tentang  Pelayanan Kesehatan, Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menjelaskan  bahwa dalam UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta mendapatkan layanan kesehatan.  “Hak asasi ini berlaku universal bagi rakyat Indonesia, termasuk Jawa Barat,” jelasnya. Dikatakannya, derajat kesehatan yang tinggi merupakan indikator dari kesejahteraan masyarakat. Sehingga, pemerintah daerah harus mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Makanya, penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat yang telah diatur dalam Perda No 10 Tahun 2010 tentang Tenyelenggaraan Kesehatan, perlu dilakukan peninjauan kembali. “Alasan kami, karena perlu penyesuaian terkait adanya peraturan perudang-undangan yang baru sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional,” katanya. Tujuannya, lanjut dia, adalah menjamin setiap orang untuk memiliki derajat kesehatan tinggi sehingga dapat hidup secara produktif dan berkualitas. Menjamin setiap orang mengembangkan potensi kecerdasan sehingga memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan secara holistic, terintegrasi dan komprehensif. Kemudian, menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan, meningkatkan mutu layanan kesehatan. “Paling penting adalah memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memeroleh haknya,” imbuhnya. Sementara,  mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukian Tahun 2019-2039, Emil menyampaikan bahwa pemerintah provinsi dan kota/kabupaten mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukinan sesuai dengan amanat Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang  Perumahan dan Kawasan Pemukiman. “Penyusunan raperda dan materi teknis P3KP sesuai dengan keputusan menteri PUPR No 12 2014 tetang Pedoman Perencanaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ucapnya. RP3KP Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota bersifat saling melengkapi sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukinan, yang menyatakan bahwa tugas pemerintah provinsi menyusun RP3KP lintas kab/kota. Sedangkan kab/kota bertugas menyusun RP3KP di kabupaten/kota. “Saat ini, Jawa Barat menghadapi beberapa masalah. Pembangunan pusat dan provinsi yang perlu ditangani oleh perangkat hukum terpadu,” jelasnya. “Kemudian, di bidang perumahan, secara kuantitas di Provinsi Jawa Barat ada 1,2 juta unit. Sementara kualitas perumahan yang tidak layak huni sebanyak 191.746 unit dan masih banyak kawasan kumuh yang perlu penanganan melalui penataan dan peningkatan akses terhadap  infrastruktur dasar,” imbuhnya. Sehingga, Raperda ini dibuat dengan tujuan mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai  lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan yang terencana. Kemudian, perpaduan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah, antarsektor dan antarlokasi PKP terhadap kawasan lain. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat, mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. “Paling penting, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PKP,” pungkasnya. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanegara menyatakan siap mendukung langkah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Pihaknya pun akan mendoakan semoga apa yang dicita-citakan dapat terwujud. “Sahabat gubernur dan wakil gubernur, kami siap mendukung dan mendoakan semoga apa yang terbaik untuk Jawa Barat dapat terwujud,” tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: