Sejak 2011, Perizinan Karaoke Distop

Sejak 2011, Perizinan Karaoke Distop

BPMPP Pernah Tolak Izin Lokasi Baru di Sebuah Mal CIREBON– Perizinan karaoke sudah dihentikan sejak Februari 2011 lalu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penghentian Penerbitan Izin-izin Usaha Tempat Hiburan Umum di Kota Cirebon. Hingga kini, aturan itu masih berlaku. Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kota Cirebon, Akhyadi SE, kepada Radar di ruang kerjanya, Selasa (14/5). Oknum PNS Disporbudpar Kota Cirebon yang dilaporkan polisi karena menjanjikan perizinan karaoke di sebuah mal, menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan hal yang sama. Selain itu, dalam perwali yang disampaikan Akhyadi tersebut, jelas menyebutkan tidak ada lagi penerbitan izin usaha tempat hiburan yang meliputi karaoke, pub, biliar dan diskotek, sejak 16 Februari 2011 lalu. “Dalam pasal tersebut dikatakan, tempat hiburan baik yang berdiri sendiri maupun bagian kompleks pertokoan dan sejenisnya, dilarang sama sekali,” jelasnya. Diterangkan, pada era BPMPP dipimpin (almarhum) Rohedi Yoedhy Koeswara, saat itu Akhyadi menjadi pemimpin rapat perizinan sebuah karaoke baru di mal yang ada di bilangan Jl Dr Cipto MK. Sekitar Januari 2013, seluruh tim hadir dalam rapat penentuan. Di antaranya PD Pasar, Satpol PP, disporbudpar, BPMPP, DPPKD, dishubinkom, dan lainnya. Silang pendapat terjadi. “Saat itu, PD Pasar, Satpol PP dan kepala bidang di BPMPP menolak ada karaoke baru di mal,” ungkap Akhyadi. Akhirnya, diputuskan pengajuan izin karaoke tersebut ditangguhkan sampai sekarang. BPMPP terbuka pada proses perizinan. Karena itu, dia mempersilakan siapapun untuk mengecek proses dan melakukannya langsung ke BPMPP. Akhyadi mengimbau, untuk mengurus proses perizinan karaoke dan sejenisnya, tidak perlu menggunakan orang-orang yang menjanjikan akan berhasil. Sebab, hal itu pasti ditolak. Sepanjang perwali itu masih berlaku, tidak akan ada lagi pendirian tempat hiburan di Kota Cirebon. Namun, bukan berarti seluruh proses perizinan gratis. Adapula yang harus bayar sesuai aturan resmi dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antara perizinan yang diperbolehkan memungut biaya, IMB, HO, izin trayek. Sementara, proses perizin yang tidak dipungut biaya atau gratis, antara lain SIUP, TDP, dan izin prinsip. “Kami menyelaraskan diri dengan Wali Kota yang pro perubahan. Kami jamin, tidak ada perizinan di bawah meja,” tegas Akhyadi. Hal senada disampaikan Sekretaris Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST. dipastikan, proses perizinan untuk izin prinsip tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ada oknum yang menjanjikan dan meminta uang, Arif mengimbau jangan memberikan. “Laporkan pada kami. Akan ditindaklanjuti,” tegasnya kepada Radar, kemarin. Tidak dipungkiri, dalam proses perizinan apapun, ada saja oknum yang menjanjikan akan meloloskan izin tertentu. Padahal, jika syarat dan ketentuan tidak dipenuhi atau melanggar aturan tata kota, dipastikan izin tidak akan keluar. Begitupula sebaliknya. Jika izin sesuai proses dan aturan yang berlaku, Arif menjamin izin akan cepat dan tanpa biaya. “Kalau yang sesuai aturan harus ada biaya, seperti IMB, itu kewajiban untuk pemasukan PAD Kota Cirebon,” terangnya. Arif berpesan, agar pengusaha berhati-hati terhadap calo dari kalangan internal PNS maupun luar PNS. Sebab, kebijakan Wali Kota Drs Ano Sutrisno MM sangat jelas tentang proses perizinan. “Kami mempermudah perizinan. Asal sesuai aturan dan tidak melanggar dalam bentuk apapun,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: