PPDB Banjir Keluhan Sistem Radius

PPDB Banjir Keluhan Sistem Radius

CIREBON–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dengan sistem zonasi sudah dimulai sejak 20 Mei. Dalam rentang waktu itu, banyak orang tua siswa mengeluhkan sistem radius. Mereka mengadukan beragam persoalan ke Komisi III DPRD. Menanggapi aspirasi ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Jafarudin mengaku, segera menindaklanjuti aduan yang diterima. Termasuk inspeksi ke sekolah-sekolah untuk melakukan pemantauan. “Banyak yang mengadu. Kita banjir aduan. Tapi kita perlu cek sekolah juga,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Salah satu hal yang menjadi sorotan para orang tua adalah persoalan penentuan titik koordinat pendaftar. Di mana setelah masuk di sistem online, pendaftar secara otomatis akan diarahkan kepada sekolah terdekat yang sesuai dengan zonasi. Masalahnya, titik koordinat dirasa simpang siur. Ada yang dekat tidak masuk, yang jauh justru masuk zonas. Menurut Jafar, temuan ini perlu didalami. Agar penerimaan siswa berjalan fair. Juga mengantisipasi adanya celah untuk titip menitip. “Ini perlu penelusuran, sudah ada empat orang tua yang mengadu. Kita akan tindaklanjuti ke pihak sekolah,\" katanya. Sebagaimana komitmen yang dibangun sejak awal, Jafarudin mengaku, Komisi III sepakat menginginkan sistem dan pelaksanaan PPDB sesuai dengan amanah peraturan walikota (perwali) juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 51/2018. Dengan PPDB yang berjalan sesuai mekanisme, diharapkan tidak ada oknum yang titip menitip. Baik dari eksternal maupun internal. \"Jangan sampai ada yang bermain, kita murni. Tahun ini tidak ada titip-menitip. Operator juga harus fair, jangan sampai titik koordinat di mainkan,” tandasnya. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs Jaja Sulaeman MPd menjelaskan, PPDB kali ini menggunakan sistem radius dan benar-benar memperhitungkan jarak antara rumah dan sekolah. Sistem ini berbeda dengan rayonisasi, di mana siswa dengan jarak dekat ke sekolah belum tentu diterima karena berbeda rayon. “Dengan radius, bisa dilihat radius berapa calon siswa itu bisa diterima,” katanya. Disebutkan Jaja, untuk menjamin warga terdekat bisa terakomodir di sekolah dalam zonasinya, kuota penerimaan juga cukup besar. Dari 100 persen kuota tiap sekolah, 90 persen zonasi, 5 persen prestasi, 5 persen afirmasi. Untuk 90 persen zonasi itupun dibagi tiga yakni 70 persen zonasi murni, 10 persen gakin dan 10 persen luar kota. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: