Yusril Siap Hadapi Gugatan Kubu 02 di MK

Yusril Siap Hadapi Gugatan Kubu 02 di MK

JAKARTA – Ketua Tim advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan siap menghadapi perkara gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai pihak terkait, Yusril memastikan akan fair dengan proses persidangan. “Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil, serta ksatria dalam persidangan. Tidak akan ada lobi-lobi kepada para hakim MK. Apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5), seperti dikutip FIN (radarcirebon.com group). Dia menyebut membawa ketidakpuasan hasil pillpres ke MK sebagai langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak, menurutnya, harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun. “Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat,” imbuhnya. MK, lanjut Yusril, merupakan lembaga yang tepercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Dia percaya sembilan hakim MK merupakan negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi. Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan. \"Unjuk rasa secara damai, boleh dilakukan. Karena merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Kedaulatan rakyat jangan disalah-artikan seolah-olah rakyat boleh melakukan apa saja yang dia kehendaki di bidang ketatanegaraan. Kedaulatan rakyat yang paling esensial baru saja dilaksanakan melalui Pemilu yang lalu. Kalau terjadi sengketa hasil Pemilu, maka MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD ’45 yang berwenang untuk memutuskannya,” paparnya. Masyarakat juga diminta mengawasi jalannya persidangan gugatan hasil Pilpres di MK. Pihak tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto disebut punya kesempatan luas mengemukakan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi, dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres. “Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku pemohon dalam sengketa,” pungkasnya. Sementara itu, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan sangat siap dengan gugatan yang diajukan ke MK. Jubir BPN, Dian Fatwa mengatakan putusan MK nanti bukan sekadar angka. Namun MK akan mengungkap seluruh dugaan kecurangan di pilpres 2019. “Mahkamah Konstitusi itu bukan Mahkamah Kalkulator. Putusan MK bukan sekadar soal angka, tapi akan mengungkap proses keseluruhan bagaimana angka kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bisa muncul,” ucap Dian di Jakarta, Sabtu (25/5). Dia yakin para hakim konstitusi berintegritas di atas rata-rata. Putusan MK diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan rakyat. “Kami yakin hakim-hakim MK adalah hakim yang sudah selesai dengan diri sendiri, arif, dan punya integritas tinggi. Sehingga proses dan keputusan MK nantinya kami harapkan betul-betul memenuhi rasa keadilan rakyat. Dengan demikian, tidak lagi muncul prasangka di antara elemen masyarakat karena rasa keadilan mereka telah terpenuhi,” papar Dian. Sebelumnya, TKN Jokowi-Ma’ruf Amin menuding BPN tak siap menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. TKN menyoroti 51 bukti yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga saat mendaftarkan gugatan ke MK. TKN memandang jumlah bukti yang dibawa menunjukkan ketidaksiapan tim Prabowo. Namun, Dian menilai tudingan itu tidak tepat. “Sidang belum dimulai. Proses pembuktian juga belum dimulai, masa dibilang belum siap,” jelasnya. Tanggal 11 Juni Diundang ke MK Terpisah, juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan berkas permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sando sedang diverifikasi. “Nanti tanggal 11 Juni diundang ke MK untuk menerima akta registrasi,” kata Fajar di Jakarta, Sabtu (25/5). Menurut Fajar, tim hukum Prabowo-Sandi bisa menambahkan alat-alat bukti sebelum dimulainya persidangan. Dalam waktu dekat, MK akan menyampaikan catatan kelengkapan berkas kepada tim Prabowo-Sandi. Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam. Pendaftaran disertai sejumlah bukti. Namun, Ketua Tim hukum, Bambang Widjojanto (BW) enggan merinci bukti apa saja yang diajukan. Menurut BW, bukti yang diajukan merupakan gabungan antara dokumen dan saksi. BW menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: