Terkait Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS, Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pidana

Terkait Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS, Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pidana

JAKARTA - Banyaknya petugas Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan temuannya terkait meninggalnya ratusan petugas KPPS ketika menjalani tugas pada Pemilu 2019 lalu. Temuan didapat setelah Komnas HAM meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung, serta data-data dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU kabupaten/kota, serta dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota di wilayah sebagaimana dimaksud. Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merilis dari aspek kerawanan atau kekerasan, sampai saat ini tidak ada tindakan yang bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas. Baik oleh pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan/ataupun saksi-saksinya, serta pihak-pihak lainnya. \"Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menegaskan belum ditemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu. Beberapa rekomendasi juga dikeluarkan oleh Komnas HAM dan ditujukan kepada pemerintah. Salah satunya diharapkan segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara,\" kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Sabtu (25/5). Utamanya KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan. Baik dari aspek regulasi persyaratan mengenai rekrutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan. \"Memastikan adanya tanggung jawab oleh Negara, baik melalui Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI untuk memastikan adanya penanganan terhadap petugas baik meninggal dan sakit. Termasuk pemulihannya. Sekaligus membebaskan biaya pengobatan dan segera pencairan santunan oleh pemerintah,\" jelasnya. Terpisah, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan, evaluasi Pemilu 2019 harus dilaksanakan dengan segera. Hal ini selain membahas petugas KPPS yang meninggal juga harus membahas sisten serta pemilu serentak yang dinilai memberatkan sejumlah pihak. Emrus berpendapat, ke depan penyelenggaraan pemilu harus dipisah. Jika sebelumnya mencuat wacana jika dipisah berdasarkan nasional dan tingkat lokal, Emrus beranggapan lain. Menurutnya penyelenggaraan pemilu bisa dipisah berdasarkan tri partied. Yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. \"Saya rasa pemilu kemarin juga untuk legislatifnya kurang tersorot. Banyak program para legislatif yang tidak tersampaikan ke masyarakat. Pemilih juga banyak yang tidak mengetahuinya siapa saja calon yang maju dalam kontestasi pemilu,\" jelasnya. Akademisi Universitas Pelita Harapan ini melanjutkan, jika dipilih berdasarkan eksekutif, program nasional banyak yang bisa diraih. Masyarakat bisa menentukan pilihan jika dirasa program kepala daerah sinkron dengan program nasional. Selain itu, dengan pemilihan legislatif dan eksekutif yang dipisah, masyarakat bisa fokus dengan pilihannya. \"Saya rasa ini perlu dipertimbangkan. Selain itu, petugas KPPS juga tidak terlalu lelah seperti pemilu tahun ini. Sehingga petugas yang meninggal karena kelelahan bisa diminimalisir. Karena cukup miris, dengan banyaknya yang meninggal, tentu saja duka bagi penyelenggara pemilu,\" pungkasnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: