PPDB SMA Tinggal Tunggu Juknis Pelaksanaan, Banyak Jalur, Rawan Disusupi

PPDB SMA Tinggal Tunggu Juknis Pelaksanaan, Banyak Jalur, Rawan Disusupi

CIREBON-Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Cirebon dan Jawa Barat tahun 2019 ini kembali akan menggunakan sistem zonasi. Berdasarkan jarak atau kedekatan antara rumah siswa dengan sekolah, sistem ini  dipakai untuk menerima 90 persen lulusan SMP. Kepala Cabang Disdik Wilayah X Jawa Barat Dra Hj Dewi Nurhulaela MMPd menjelaskan, penggunaan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Intinya PPDB SMA tahun ini tetap menggunakan sistem zonasi,” katanya kepada Radar Cirebon. Dikatakannya, penerimaan siswa baru SMA negeri di Jabar akan didasarkan pada sistem zonasi sebanyak 90 persen, sisanya dari jalur prestasi dan lainnya. Begitu juga dengan sistem PPDB, dilakukan secara daring atau online. Peserta PPDB jalur prestasi akademik menyertakan keterangan hasil ujian nasional yang dilegalisir sekolahnya. Untuk jalur nonakademik, akan diadakan uji kompetensi. “Jadi bukan hanya menyertakan piagam ataiy keterangan saja, tapi harus bisa dibuktikan atau dipraktekkan,\" tuturnya. Sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jabar. Namun pihaknya masih menunggu  juknis untuk penjelasan pelaksanaan PPBD tahun ini. Sejumlah permasalahan yang masih dihadapi dalam melangsungkan sistem zonasi ini di antaranya adalah jumlah SMA negeri yang belum merata secara umum di Jawa Barat. Sesuai aturan, menurutnya sistem zonasi 90 persen, tapi tentunya dengan terjemahan lokal yang tidak akan sama dengan daerah lain di Indonesia. Bagaimana menghitung jarak dan sebagainya. Artinya aturan itu akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Persyaratan PPDB saat ini, calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan. Jalur zonasi dengan kuota 90 persen, dengan memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak 75 persen. Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik 15 persen. Kemudian jalur prestasi dengan kuota 5 persen dapat melalui prestasi UN atau non-UN. Jalur perpindahan orang tua dengan kuota 5 persen, didasarkan pada perpindahan tugas atau mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik. Dijelaskannya, penetapan zonasi sudah dilakukan pada 24 April lalu, untuk sosialisasinya sedang dilaksanakan sampai 16 Juni nanti. Untuk wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya ada tiga zonasi, Zona A meliputi Kecamatan Kejaksan, Pekalipan, Kesambi, Kedawung, Tengahtani, Weru, Gunung Jati dan Suranenggala. Dengan sekolah terdekat yaitu SMA Negeri 1, 2 dan 6. Zona B meliputi Kecamatan Harjamukti, Kesambi, Sumber, Talun, Kedawung, Tengahtani, Plered dan Weru, untuk SMA Negeri 4, 5 dan 7.  Zona C Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Mundu, Asjap dan Lemahabang, untuk SMA Negeri 3, 8 dan 9. Selanjutnya pendaftaran pada 17-22 Juni dilanjutkan verifikasi dan uji kompetensi 24-26 Juni. Hasilnya diumumkan pada 29 Juni dan wajib daftar ulang pada 1-2 Juli. Setelah itu mulai tahun ajaran baru 2019/2020 pada 15 Juli,\" tukasnya. Di lain pihak, sistem Zonasi dengan beberapa jalur khusus pada PPDB tingkat SMP dan SMA, dianggap tidak efektif oleh Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon Drs H Hediyana Yusuf MM. Menurutnya, bila ingin menetapkan sistem zonasi, harus sepenuhnya murni zonasi. “Jangan dicampuradukkan dengan jalur khusus lain. Itu bisa membuka celah oknum internal maupun eksternal melakukan praktek KKN di dunia pendidikan,” katanya. Untuk mencegah hal itu, pihaknya sudah memberikan saran dan masukan. Baik kepada Disdik Kota Cirebon dalam PPDB SMP dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII untuk PPDB SMA. Namun belum ada respons yang positif. Hediyana menyarankan agar disdik menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena sistem pendataan skala nasional yang terpadu ini merupakan sumber data utama pendidikan nasional. Sistem ini merupakan bagian dari program perancanaan pendidikan nasional. Dapodik juga merupakan aplikasi online yang bermanfaat dalam pengolahan dan entri. Data itu baik dari pendidik, peserta didik hingga profil sekolah yang dapat diakses seluruh sekolah. Keberadaan dapodik sangat berperan dalam membantu operator atau admin sekolah dalam merekam dan menyatukan seluruh data pendidikan secara nasional. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: