Perhatian! Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Lagi Tahun Ini

Perhatian! Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Lagi Tahun Ini

CIREBON-Kabar baik untuk yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana kembali melakukan rekrutmen. Lewat surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 tertanggal 17 Mei 2019 tentang penyampaian usulan kebutuhan formasi ASN tahun 2019 bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi MSi membenarkan sudah menerima salinan surat tersebut. Pemkot Cirebon juga setiap tahunnya wajib menyampaikan rencana kebutuhan pegawai kepada Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). \"Ini sesuai dengan undang-undang ASN, nanti dari usulan itu kelihatan formasinya,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Pelaporan kebutuhan pegawai ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen ASN. Perencanaan kebutuhan ASN menjadi salah satu referensi penentuan formasi kebutuhan pegawai baru, baik ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk jumlah dan formasi apa saja, Anwar mengaku masih menginventarisasi kebutuhan ASN maupun PPPK di Kota Cirebon, termasuk kapan pelaksanaannya. Namun informasi dari staf Kemenpan-RB, tahun ini sedikitnya diperlukan 100 ribu rekrutmen. \"Kalau sudah ada suratnya, ya biasanya dua atau tiga bulan lagi,\" ucapnya. Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengangkatan, Pemberhentian dan Data ASN BKPPD Kota Cirebon Riswanto SH MH menambahkan, usulan kebutuhan formasi akan diinput keaplikasi online yakni e-Formasi dan dicetak. Setelah itu, tinggal mengunggah ke aplikasi usulan formasi, yang terhubung dengan Kantor Kemenpan-RB dan BKN. \"Usulan ini paling lambat disampaikan minggu kedua Bulan Juni. Kita tidak boleh telat. Kalau telat atau tidak mengajukan maka pemda dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN,\" jelasnya. Nah, pengajuan rekrutmen ini harus sesuai dengan kemampuan instansi atau pemda masing-masing. Demikian pula penentuan jumlah dan formasi adalah kebijakan dari Kemenpan RB dan BKN. Tapi tahun lalu yang menjadi prioritas adalah tenaga guru, kesehatan dan teknis. Riswanto menyebutkan, berdasarkan petunjuk dari pusat, ada beberapa yang harus diperhatikan. Usulan harus berdasarkan pemetaan jabatan. Diantaranya, memperhatikan jumlah ASN yang masuk batas usia pensiun pada tahun 2019. Rasio jumlah penduduk dengan ASN dan terkait luas wilayah. Instansi atau pemda membuat surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS. Masih kata Riswanto,  rekrutmen ini  harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD. Kemudian penerapan sistem zero growth, juga perkecualian pada formasi tertentu. Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41/2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana, dan fungsional. Untuk pemda alokasinya terdiri dari 70 persen PPPK dan 30 persen CPNS. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: