Tekan Peredaran Minuman Haram, Polres Indramayu Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras

Tekan Peredaran Minuman Haram, Polres Indramayu Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras

INDRAMAYU - Sebanyak 19.909 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Halaman Mapolres Indramayu, Selasa (28/5). Selain miras, juga dimusnahkan tuak 10.573 liter dan ciu 2.677 liter. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres AKBP M Yoris MY Marzuki SIK didampingi unsur Forkopimda. Pemusnahan juga disaksikan Ketua MUI Kabupaten Indramayu, Drs HM Syathori. Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu. Dengan demikian, diharapkan pula dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Minuman keras adalah salah satu pemicu tindak kejahatan, seperti pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dengan pemusnahan ini diharapkan angka kriminalitas juga turun,” tegas Yoris. Dikatakannya, miras yang dimusnahkan  merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dan operasi penyakit masyarakat (pekat) Polres Indramayu dan Polsek Jajaran dari sejak bulan Januari 2019 lalu hingga Mei 2019. Yoris juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Indramayu yang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Miras. Karena perda yang sama belum tentu dimiliki daerah lain. “Polri, TNI dan Kejari senantiasa bekerjasama untuk menekan peredaran miras,” katanya. Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Indramayu Syathori mendukung pihak yang berwajib untuk memberantas dan memusnahkan miras. “Kami tentu sangat mengapresiasi kegiatan pemberantasan miras yang dilakukan jajaran Polres Indramayu. Karena ini juga sejalan dengan visi Indramayu Remaja,” tandasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: