Hari Lahir Pancasila, ASN Bisa Upacara di Daerah, asal Ada Bukti Foto

Hari Lahir Pancasila, ASN Bisa Upacara di Daerah, asal Ada Bukti Foto

JAKARTA-Wacana untuk menambah hari cuti bersama dipastikan tak terealisasi. Hal itu menyusul disahkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil 2019. Di situ diputuskan, cuti bersama hanya pada tanggal 3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni. Dengan demikian, para aparatur sipil negera (ASN) bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari. Mulai dari Sabtu (1/6) hingga Minggu (9/6). Dan kembali kerja pada Senin (10/6). Sebelumnya, muncul wacana menjadikan hari Jumat 31 Mei masuk dalam cuti bersama. Hari itu dianggap kejepit karena Kamis 30 Mei merupakan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengatakan, keputusan masa cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN. “Cuti bersama juga tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Tolong diingat, libur PNS 9 hari, jangan lebih,” ujarnya,. Ia menambahkan, ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi ASN, tapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian bagi ASN yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa lebaran, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebanyak cuti bersama. “Sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tak digunakan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, berdasar Keppres tersebut praktis pada 31 Mei ASN tetap masuk. Namun, jika ingin libur di tanggal tersebut, ASN bisa mengajukan cuti tahunan di luar cuti bersama. “Asal alasannya jelas. Misalnya, tempat asalnya jauh dan sudah beli tiket,” ungkapnya. Selain itu, koordinasi dengan rekan satu tim atau ruang harus dilakukan. Sebab, pelayanan publik di instansi tetap harus berjalan baik dengan sisa ASN yang ada. Nah, kalau bolos tanpa alasan, tentunya akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Ridwan mengingatkan, pada momen Hari Lahir Pancasila pada Sabtu (1/6), ASN tetap diwajibkan untuk ikut upacara peringatan. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, kata Ridwan, sudah membuat edaran internal untuk tetap mengikuti upacara. Langkah itu kemudian diikuti oleh lembaga lain. “Bagi yang telanjur pulang kampung, silakan ikut upacara di instansi setempat. Sertakan bukti foto, absen, dan lain-lain saat ikut upacara,” jelas Ridwan. (far/han/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: