Larang Tukang Becak Operasi di Jalur Mudik, Minta Data Camat, Pemkab akan Tebar Kompensasi

Larang Tukang Becak Operasi di Jalur Mudik, Minta Data Camat, Pemkab akan Tebar Kompensasi

CIREBON - Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon akan melarang tukang becak beroperasi di jalur mudik. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan kompensasi kepada para tukang becak dalam waktu dekat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohammad MSi kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya diberi tugas oleh Sekda Kabupaten Cirebon, Drs H Rahmat Sutrisno MSi untuk memfasilitasi pemberian kompensasi kepada para tukang becak agar tidak beroperasi di jalur mudik Kabupaten Cirebon. “Kami atas nama Pemkab dan pak Plt Bupati yang ditunjuk oleh pak sekda untuk membantu fasilitasi pengaturan dana kompensasi tukang becak,” ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin (30/5). Abraham mengungkapkan, awalnya pemberian dana kompensasi kepada tukang becak di tahun 2019 ini dihentikan. Namun karena saran Forkopimda, baik Kapolres maupun Dandim, sehingga Pemkab Cirebon kembali akan menyalurkan dana kompensasi kepada para tukang becak. “Tadinya ditiadakan. Tapi karena sumbang saran berbagai pihak, sehingga Insya Allah ditindaklanjuti,” ungkapnya. Untuk itu, menurut Abraham, pihaknya berkoordinasi dengan camat-camat yang berada di jalur mudik untuk bisa memberikan atau melakukan pendataan para tukang becak yang biasa beroperasi. “Dishub hanya sebagai fasilitator. Teknisnya ada di kecamatan, karena mempunyai database titik lokasi kemacetan. Kami minta juga data tukang becaknya dari kecamatan,” ucapnya. Namun menurut Abraham, pihaknya belum mengetahui berapa nominal yang akan diberikan kepada para tukang becak. “Kami masih koordinasi dengan BKAD untuk kompromi distribusi. Karena kami juga masih menunggu jumlah tukang becak dari kecamatan,” bebernya. Abraham menyebut, titik kemacetan dan pemberian kompensasi kepada para tukang becak seperti Losari, Gebang, Mundu, Celancang, Weru, Pasar Minggu Palimanan, Arjawinangun, Tegalgubug dan Sumber. Adapun sumber anggaran dana kompensasi untuk tukang becak, berasal dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. “Untuk anggaran dari BKAD bukan dari Dishub. Dishub hanya memfasilitasi saja,” pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: